Sidang perdana kasus Ferdy Sambo (FS) dan Putri Chandrawathi (PC) akhirnya digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022. Sebuah penantian panjang bagi masyarakat Indonesia yang telah mengikuti kasus ini sejak beberapa bulan lalu.
Sidang ini, tentu saja, menarik perhatian masyarakat Indonesia. Sebab, kasus ini sempat menjadi trending topic pada perbincangan publik. Di sisi lain juga agak unik, karena seorang jenderal polisi diduga membunuh ajudannya sendiri di rumah dinasnya.
Salah satu yang mengundang pertanyaan besar adalah apa latar belakang yang membuat seorang petinggi polisi tega melakukan itu. Motif di balik pembunuhan tersebut selalu menjadi topik hangat untuk dibicarakan.
Ok, kita kembali pada sidangnya. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan sejumlah dakwaan. Beberapa poin utamanya seperti, perintah tembak FS ke Bharada E, FS yang menembak sendiri kepala belakang Brigadir J, hingga janji hadiah kepada Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf setelah peristiwa di Duren Tiga.
Namun tak lama setelah dakwaan JPU tersebut dibacakan, pengacara FS dan PC langsung mengajukan nota keberatan. Eksepsi ini diajukan pembela hukum terdakwa karena adanya sejumlah dakwaan yang dianggap tidak cermat dan cenderung mengaburkan fakta.
Lantas, mengapa dakwaan JPU itu bisa dianggap tidak cermat?
"Obscuur Libel" dalam Dakwaan JPU
Kuasa hukum FS dan PC menerangkan bahwa surat dakwaan dari JPU tidak cermat dan terkesan mengaburkan fakta karena alpa menguraikan peristiwa secara utuh. Misalnya, surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang.
Bahkan, terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya. Sehingga itu lebih mendekati asumsi daripada penyajian fakta yang sebenarnya.
"Surat dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi syarat materiil, sehingga Surat Dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum," kata tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, sebagaimana dikutip dari Kompas, Senin (17/10).
Setidaknya, ada tiga poin utama dari surat dakwaan JPU yang dianggap oleh kuasa hukum FS dan PC memutarbalikkan fakta, diantaranya,