Lihat ke Halaman Asli

Berny Satria

Penulis bangsa

AMANDEMEN PREMATURE untuk PILPRES

Diperbarui: 18 Juni 2015   02:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14088211692061980158

Rezim-rezim pemerintah sebelum tahun 1999 dianggap sebagai pagar penghalang diamandemennya UUD 1945 untuk merespon berkembangnya zaman dan tuntutan azasi masyarakat Indonesia akan sebuah pemerintahan yang senantiasa mengakomodir hak-hak rakyat termasuk hak untuk memilih Presiden dan Wakilnya di negeri ini.

Penghalangan itu kini ditasfirkan sebagai usaha untuk mempertahankan kekuasaan status quo yang dimiliki rezim-rezim sebelumnya. Karena UUD 1945 adalah penjabaran dari dasar negara yaitu Pancasila, maka Pancasila pun terkena serapah kambing hitam penyebab terjadinya ketimpangan politik-sosial-ekonomi.

Namun setelah era reformasi, masyarakat bangsa Indonesia merasa terbebas dari kungkungan itu dan berusaha mencari solusi dengan amandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali. Dimulai dari tahun 1999, 2000, 2001, dan terakhir tahun 2002.

Dalam 4 tahun, sedikitnya telah diamandemen sebanyak 10 Bab dengan 69 pasal di dalamnya. Dan yang paling menarik untuk dibahas adalah amandemen UUD 1945 tentang Pemilihan Presiden yaitu pasal 6.

Rumusan Pasal sebelumnya

Pasal 6

(1)    Presiden ialah orang Indonesia asli.

(2)    Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.

Pasal 6 ayat 1 disahkan karena para pendiri bangsa melihat kebutuhan saat itu, dan jauh ke depan tentang pentingnya seorang kepala pemerintahan yang harus asli orang Indonesia. Kekhususan ini bukan disebabkan kecilnya wawasan atau terjebak chauvinisme etnis, tetapi justru mereka sadar bahwa bangsa ini setelah merdeka memerlukan sebuah pagar keaslian orang Indonesia untuk jabatan Presiden sebagai pucuk pelaksana pemerintahan negara. Karena jika tidak dipagari, maka segala sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang dimiliki oleh bangsa ini akan mudah dijual dan dipersembahkan dengan mudahnya kepada bangsa lain.

Menurut penulis, istilah "Orang Indonesia Asli" bukan saja mengacu kepada asal-muasal genetika dari daerah Nusantara, tetapi yang paling penting adalah orang yang memiliki hajat untuk membangun dan mementingkan keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Indonesia sudah memiliki system yang menurut Presiden Soekarno dkk sebagai konsepsi dalam berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline