Lihat ke Halaman Asli

Bernika Nadia Salsabila

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Berbicara Kepastian Hukum pada Label Kemasan Produk Lidah Buaya Asal Sragen

Diperbarui: 10 Agustus 2021   00:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Sragen, Jawa Tengah (9/8) Berkembangnya teknologi di era modern mengharuskan konsumen untuk mengetahui apa saya yang terkandung dalam makanan dan minuman yang akan mereka konsumsi dengan melihat label kemasan. Lama penyimpanan dan tanggal kadaluwarsa merupakan hal dasar yang wajib di ketahui oleh konsumen. 

Masyarakat berhak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan lengkap baik mengenai kuantitas, isi, kualitas maupun hal-hal lain yang diperlukannya mengenai makanan dan minuman yang akan dikonsumsi. Informasi pada label pangan atau melalui iklan sangat diperlukan bagi masyarakat agar tiap individu secara tepat dapat menentukan pilihan sebelum membeli dan atau mengkonsumsi pangan. 

Berlatar belakang dari hal tersebut, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro menggencarkan program kerja yang memastikan bahwa pelaku usaha dapat memberikan kepastian hukum dari makanan dan minuman yang mereka jual kepada konsumen. Apabila produk tersebut memiliki kualitas yang baik sesuai dengan label kemasannya, maka konsumen tidak perlu ragu dalam membelinya.

Pada label kemasan produk lidah buaya dari Karang Taruna Tunas Mekar Jaya masih terdapat kriteria yang belum dicantumkan seperti tanggal kadaluwarsa dan komposisi. Kedua kriteria ini merupakan hal dasar yang harus terdapat pada label kemasan pangan untuk mengetahui isi dari produk tersebut berdasarkan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. 

Berdasarkan masalah tersebut, maka mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro memberikan penyuluhan mengenai bagaimana label yang baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemberian informasi ini dilakukan secara online maupun offline kepada anggota karang taruna dan pengurus selaku pelaku usaha di Desa Jambanan.

Pemberian informasi atau penyuluhan secara online dilakukan dengan melalui media WhatsApp. Informasi ini diberikan dituangkan ke dalam brosur untuk memudahkan anggota karang taruna dan pengurus dalam memahaminya. Materi tersajikan secara ringkas dan jelas sehingga materi dapat diserap dengan baik. 

Setelah diberikannya materi, Anggota Karang Taruna Tunas Mekar Jaya akan dibimbing serta diberikan contoh bagaimana label kemasan yang baik sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen. 

Pembimbingan dilakukan secara langsung di rumah produksi dengan tetap menjaga jarak serta mematuhi protokol kesehatan.

 Berbagai masukan dari para anggota karang taruna menjadi salah satu faktor penting dalam terlaksananya program ini, karena dengan berbagai pendapat yang diberikan maka label kemasan pangan akan menjadi lebih baik lagi.

Pemberian materi kepada anggota karang taruna/dokpri

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline