Lihat ke Halaman Asli

Bernard Kaligis and Associates

Bernard Kaligis and Associates

Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan dalam Akta Otentik, Apa yang Harus Dilakukan?

Diperbarui: 6 Februari 2023   12:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemalsuan tanda tangan bukan hal asing bagi sebagian orang dan bahkan sudah sering terjadi dalam berbagai kasus hukum di Indonesia, fenomena ini sungguh memprihatinkan mengingat ada hak orang lain yang direbut secara paksa. Tanda tangan merupakan tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik[1].

Tanda tangan dalam arti umum sebagaimana didefinisikan KBBI juga dapat diartikan sebagai tanda atau lambang nama yang dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi bahwa orang tersebut telah menerima dan sebagainya.[2] Bentuk tanda tangan pun dapat berbentuk bebas, tidak harus berbentuk tulisan tapi dapat berupa "tanda".

Sedangkan kata pemalsuan berasal dari kata palsu yang berarti "tidak tulen, tidak sah, tiruan, gadungan, sedangkan pemalsuan masih dari sumber yang sama diartikan sebagai proses, cara, perbuatan memalsu".[3]  Palsu menandakan suatu barang tidak asli, sedangkan pemalsuan adalah proses pembuatan sesuatu barang yang palsu. Sehingga dengan demikian dari kata pemalsuan terdapat unsur pelaku, asal barang yang dipalsukan dan ada tujuan pemalsuan.[4]

Adami Chazawi mengatakan kejahatan mengenai pemalsuan atau disingkat kejahatan pemalsuan adalah berupa kejahatan yang didalamnya mengandung unsur keadaan tidak-benaran atau palsu atas sesuatu (obyek) yang sesuatunya itu tampak dari luar seolah-olah benar adanya padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya.[5]

Kejahatan pemalsuan merupakan kejahatan yang di dalamnya mengandung sistem ketidakbenaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang sesuatunya itu nampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya.[6]  Pemalsuan dapat juga diartikan sebagai suatu perbuatan yang disengaja meniru suatu karya orang lain untuk tujuan tertentu tanpa ijin yang bersangkutan illegal/melanggar hak cipta orang lain.[7]

Perbuatan pemalsuan dapat digolongkan dalam kelompok kejahatan "penipuan", tetapi tidak semua perbuatan penipuan adalah pemalsuan. Namun pemalsuan tanda tangan seseorang jelas merupakan kejahatan tindak pidana yang masuk dalam bentuk pemalsuan surat dan dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dimana pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.

Pasal 263 ayat (1) KUHP menyatakan: "barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun".[8]

Menurut Ahli Pidana R. Soesilo, kejahatan pemalsuan yang dapat dikenai sanksi pidana dari pemalsuan surat adalah orang yang memalsukan surat-surat berikut:

  1. Surat yang dapat menerbitkan hak, seperti ijazah, karcis tanda masuk, atau surat andil.
  2. Surat yang dapat menerbitkan perjanjian, seperti surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan perjanjian lainnya.
  3. Surat yang dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, seperti kwitansi, cek, dan lainnya.
  4. Surat yang dapat dipergunakan sebagai suatu keterangan atas suatu peristiwa, seperti surat tanda kelahiran, buku kas, dan lainnya.[9]

Salah satu contoh kasus pemalsuan tanda tangan yang sampai ramai dibahas di berbagai media adalah kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Masyuri Hasan. Beliau merupakan mantan staf MK yang mengundurkan diri setelah kasus ini muncul ke permukaan. Masyuri Hasan akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun. Beliau terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi Pasal 263 KUHP dan merugikan reputasi MK. Walaupun Masyuri hasan menghormati keputusan tersebut, ia tetap menyatakan banding.

Pada intinya, pemalsuan pada suatu dokumen yang menimbulkan kerugian bagi korban dapat dilaporkan. Apabila hal itu terjadi, korban dapat melaporkannya ke polisi, namun penting untuk diketahui bahwa korban harus membawa bukti-bukti yang cukup. Bukti yang diperlukan adalah surat dengan tanda tangan yang dipalsukan. Atas dasar bukti tersebut, polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pemalsuan tanda tangan.

Bila bukti sudah lengkap, ada beberapa cara untuk melaporkan pemalsuan tanda tangan, yaitu:

  • Kantor Polisi Terdekat: Anda bisa mendatangi kantor polisi tempat pemalsuan ttd terjadi. Baik itu Polres, Polda, atau Mabes Polri.
  • Melalui Call Center Polri: Anda bisa membuat laporan dengan mengubungi 110. Layanan ini tersedia 24 jam dan bisa Anda akses tanpa biaya.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline