Lihat ke Halaman Asli

Bernadete Indah Kriestiana

Karyawati, ibu rumah tangga dan mahasiswa

Regulasi dan Standar Akuntansi Publik

Diperbarui: 17 Juli 2022   14:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Haryanto;Arifudin;Sahmudin (2007), Akuntansi sektor publik berbeda dengan akuntansi pada sektor swasta, dalam ilmu akuntansi, akuntasi sektor publik bertujuan untuk memberikan pelayanan publik dalam rangka memenuhi kebutuhan publik. Yang membedakan akuntansi sektor publik dengan akuntansi sektor swasta terletak pada lingkungan yang mempengaruhinya.

Dalam prakteknya sehari-hari akuntansi sektor publik memiliki standar yang berbeda dengan akuntasi pada umumnya atau akuntansi biasa. Pada PSAK nomor 45 belum mengakomodasi praktik-praktik lembaga pemerintahan ataupun organisasi nirlaba yang dimilikinya. Karna itu, pemerintah mencoba menyusun suatu standar yang disebut dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Oleh karena itu perlu adanya regulasi dan standar yang mengatur organisasi sektor publik tersebut. Definisi Akuntansi Sektor Publik adalah suatu proses pengumpulan, pencatatan, pengklasifikasian, penganalisaan, dan pelaporan transaksi keuangan dari suatu organisasi publik yang menyediakan informasi keuangan bagi para pernakai laporan keuangan yang berguna untuk mengambil keputusan (Tulis, Niko, Timbul, 2007). 

Dalam bukunya “Akuntansi Sektor Publik” tahun 2007 menurut Tulis dkk menjelaskan bahwa akuntansi sektor publik adalah laporan data keuangan yang dikelola baik oleh pihak swasta maupun pemerintah yang tujuannya non profit motif (nirlaba). Tujuan pokok dari akuntansi sektor publik ini adalah memberikan laporan keuangan untuk pelayanan kepada masyarakat.

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah aturan-aturan yang harus digunakan di dalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan pihak eksternal. Sektor Publik adalah suatu entitas yang aktivitasnya berhubungan dengan usaha untuk menghasilkan barang dan pelayanan publik dalam rangka memenuhi kebutuhan dan hak publik. 

Standar ini digunakan untuk menyusun laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) ; laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dan badan layanan umum. Secara umum SAP berbentuk regulasi pemerintah yaitu PP NO.71 tahun 2020 dan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk tambahan dan revisi. 

Standar dikembangkan pada praktek akuntansi pemerintah dan berlaku secara internasional dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Acuan standar internasional untuk akuntansi sektor publik menggunakan International Public Sector Accounting Standard (IPSAS). Dasar Hukum dari Standar Akuntansi Pemerintah sebagai berikut:

UU no.17 tahun 2003 Pasal 17Pendapatan negara atau daerah adalah hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Belanja negara/daerah adalah kewajiban pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.UU no.

17 tahun 2003 Pasal 36(1)Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun.

  1. UU no.1 tahun 2004 Pasal 70 (2)
  2. Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya tahun anggaran 2008
  3. PP No.71 tahun 2010
  4. SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Disusun oleh KSAP dan berlaku bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah

Regulasi Tentang Yayasan

Regulasi yg terkait dengan yayasan adalah UU RI No.16 tahun 2001 tentang yayasan. UU ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum agar yayasan dapat berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat. Kemudian UU tersebut diperbarui dalam beberapa aspek dengan UU No.28 tahun 2004.        

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline