Lihat ke Halaman Asli

BERNADETA CHRISTANOVASIAHAAN

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta

Benarkah Indonesia dalam Masa Transisinya Menuju Digital Otoritarianisme

Diperbarui: 1 Desember 2023   10:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Digital Forensic Center 

Globalisasi membawa pengaruh yang besar terhadap semua sendi kehidupan masyarakat global. Tidak lain dalam dunia digital. Dengan berkembangnya dunia digital, seharusnya membawa masyrakat untuk dapat bebas berekspresi dalam platform-platform atau media saat ini. Akan tetapi, kebebasan tersebut seakan-akan dianggap semakin menyempit.

Perkembangan teknologi membawa perubahan-perubahan terhadap bagaimana masyarakat berbicara dan menyampaikan pendapat dan kritiknya. Akan tetapi, negara demokrasi dinilai pula melakukan upaya untuk membatasinya, misalnya melalui otoritarianisme digital. 

Pembatasan tersebut dapat dilakukan melalui cara-cara, seperti membatasi akses masyarakat, membatasi konten-konten yang di publikasikan, dan juga pembentukan wacana digital.

Hal tersebut dikarenakan saat ini pemerintah dianggap meletakkan kontrolnya terhadap teknologi informasi digital untuk mengawasi, menekan, dan memanipulasi populasi dalam dan luar negeri. Berbagai gawai digital memainkan peran penting yang menjadi wadah kontrol bagi pemerintah terhadap masyarakatnya.

Dengan kata lain, teknologi digital dijadikan alat oleh negara (baik itu negara yang otioriter maupun demokratis) sebagai cara untuk mengontrol masyarakat. Pada kenyataannya, seharusnya dengan tekonologi digital masyarakat mempunyai sarana untuk mengatur diri mereka sendiri dan mencari tahu terkait dengan informasi secara online, sehingga menghindari kapasitas rezim untuk melakukan represi dan kontrol.

Dari sini kemudian dapat disadari jika teknologi digital, seperti media sosial, sistem pengawasan yang didukung oleh kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), dan yang lainnya  sangat memungkinkan terjadinya otoritarianisme digital.

Hal tersebut karena dengan digitalisasi yang ada kemudian telah memperluas alat yang dimiliki suatu negara untuk melakukan pengawasan dan kontrol sosial. Selain itu, hal ini juga menyebabkan rusaknya ekosistem informasi online, yang merupakan aspek mendasar dari tata kelola pemerintahan demokratis di abad ke-21 ini.

Ditambah lagi dengan situasi bahwa Indonesia mempunyai jumlah penduduk 270juta lebih dan negara multi-etnis menjadikan Indonesia semakin dekat dengan otoritarianisme digital.

Pada periode 2022-2023, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 215,63 juta orang. Menurut Damar Junianto dalam Engage Media, kondisi tersebut telah mewakili bahwa sekitar setidaknya 73,7% dari total populasi di Indonesia yang mengimplikasikan pada semakin besarnya upaya pemerintah untuk membatasi hak dan kebebasan masyarakat.

Dalam survey yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia di tahun 2020, sekitar 29,4% masyarakat Indonesia merasa tidak bebas dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline