Alasan POLRI tidak memberi ijin konser Lady Gaga adalah berdasar masukan dari pihak2 sbb:
1. Dari MUI - Karena aksi panggung dan busana seksi Lady Gaga bisa merusak moral bangsa.
2. Dari Fraksi PPP dan PKS - Lady Gaga terlalu seronok juga bertentangan dengan UU Pornografi.
3. Dari FUI - Kaitannya dengan penampilan Lady Gaga yang mengumbar syahwat.
4. Dari Wahdah Islamiah - Konser Lady Gaga bisa jadi bibit yang diserap generasi sehingga generasi jadi tidak baik.
5. Dari Lembaga Adat Republik Indonesia - Perilaku Lady Gaga tidak memiliki atau sesuai dengan adat ketimuran dan tidak ingin budaya seperti itu masuk ke Indonesia.
Tanggapan saya:
Terhadap MUI : aksi panggung dan busana seksi TIDAK merusak moral bangsa. Buktinya: orang MUI moralnya tidak rusak (setidaknya merasa tidak rusak) meski pernah menonton Lady Gaga. Rusak tidaknya moral itu tergantung orangnya, bukan Lady Gaga-nya. Puluhan tahun yang lalu perempuan2 di Bali itu bertelanjang dada, toh moral masyarakatnya masih lebih baik daripada sekarang ini.
Terhadap Fraksi PPP dan PKS : Terlalu seronok itu batasannya apa? Apakah Lady Gaga kalau konser telanjang bulat? Atau Lady Gaga melakukan hubungan seks di panggung waktu konser?
Terhadap FUI : Syahwat yang mana? Apakah Lady Gaga memamerkan kemaluannya di atas panggung?