Lihat ke Halaman Asli

Kesaksian Kwik, Klarifikasi atau Cuci Tangan?

Diperbarui: 7 Juli 2018   14:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Berita persidangan kasus BLBI yang memeriksa mantan Kepala BPPN Sjafruddin Tumenggung beberapa pekan terakhir makin menarik saja. Terlebih kesaksian ekonom senior Kwik Kian Gie, yang memang terkenal suka bicara ceplas-ceplos, sangat menarik untuk diikuti. Namun, sebagai orang awam yang mengikuti berita ini, tersirat pertanyaan di benak saya, apakah Kwik sedang melakukan klarifikasi atau dia justru berusaha melakukan cuci tangan agar tidak terseret kasus ini? 

Kwik menjabat sebagai Menteri/Kepala Bappenas dalam Kabinet Gotong Royong yang dipimpin Presiden Megawati Soekarnoputeri, ketika Syafruddin Arsyad Temenggung mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepala sejumlah obligor BLBI. Jadi, Kwik adalah bagian dari pemerintah saat itu. Alangkah sulit dicerna dan dimengerti mengapa ia seolah merasa diri paling bersih, bahkan terkesan ingin menyudutkan kolega-koleganya sesama menteri dan Syafruddin dalam pemberian SKL tersebut.

Kepada majelis hakim, Kwik mengatakan, Syafruddin-lah orang yang ia ketahui mengusulkan adanya SKL bagi obligor-obligor yang kooperatif. Pada implementasinya, SKL dikeluarkan pada obligor-obligor yang menurut Kwik Kian Gie (juga KPK) tidak kooperatif. Anehnya obligor-obligor ini bisa mengantongi MSAA yang terdiri dari dua surat--salah satunya adalah release and discharge, intinya obligor-obligor ini bebas setelah menyerahkan sejumlah kewajibannya pada BPPN.

Kutipan dari salah satu media (Kumparan) "Apakah berita acara pemeriksaan ini benar?" tanya jaksa kepada Kwik di persidangan. Kwik pun membenarkannya. Hanya saja, kata dia, dalam rapat tersebut Kwik tidak bisa memprotes. "Memang pembicaraan dari para menteri yang langsung saja mengambil inisiatif untuk berbicara bertubi-tubi akhirnya secara senda gurau saya katakan bahwa saya dihadapkan kepada total football langsung dihantam semua menteri sehingga saya tidak berdaya untuk bicara apa saja dan akhirnya Presiden Megawati menutup rapat dengan mengatakan ya," ungkapnya. 

Dari kedua kutipan tersebut, jelas bagi kita, kesaksian dari Kwik memperkuat dakwaan KPK pada SAT. Yang aneh, hingga kini mengapa hanya SAT yang dijerat? Jelas, dalam kutipan yang dikatakan Kwik, ada menteri-menteri lain yang langsung bicara "bertubi-tubi" sehingga ia merasa dikeroyok. Jelas, mereka pun pro pada dikeluarkannya SKL dan itu sudah melalui rapat kabinet yang (pada akhirnya) disetujui oleh segenap kabinet? Apa yang menteri-menteri ini katakan? Siapa yang mengatakannya? Tidakkah seharusnya menteri-menteri ini (dan presiden saat itu) juga diperiksa? Dalam semangat mencari kebenaran--dan bukan hanya menjadikan seseorang kambing hitam, seharusnya Kwik Kian Gie serta KPK merinci hal ini. 

Kembali lagi pada Syafruddin, dalam tanggapannya kepada Kwik, ia mengatakan ia hanya melakukan tugas. Ia menjalankan tiga hal yang diamanatkan KKSK. Syafruddin melakukannya dengan baik, timnya berhasil mengambil alih 12 perusahaan yang selama ini tidak bisa diambil alih oleh siapa pun. Berdasarkan Inpres yang dikeluarkan oleh Megawati, KKSK menyatakan segalanya sudah selesai. Maka, Syafruddin mengeluarkan SKL atau Surat Keterangan Lunas pada lima obligor BLBI. SKL inilah yang menyeretnya ke bangku panas terdakwa KPK.

Kwik seharusnya sadar, posisinya hanya berbeda jabatan dari Syafruddin. Kwik dan Syafruddin hanyalah orang-orang yang melaksanakan perintah dari atasan dan mengeluarkan kebijakan dengan output dari bawah lalu meneruskannya ke atas. Bukan tanpa alasan di masa depan bola panas BLBI ini bisa jatuh ke pangkuan Kwik sendiri sebab ia adalah bagian dari sistem yang memutuskan, mengetahui, dan menjalankan kebijakan ini. 

Dikatakan Kwik, keputusan Presiden untuk menerbitkan Inpres itu untuk memberikan kepastian hukum bagi para debitur. Namun, kata Kwik, dirinya pada saat itu menolak dengan tegas pemberian SKL kepada obligor BLBI. Menurut Kwik, SKL seharusnya hanya dapat diberikan kepada debitur yang telah melunasi utang.

Kwik mengatakan, "Saat itu saya menolak, karena hanya obligor yang benar-benar membayar utang ke kas negara yang berhak menerima." Di sini ada pula keanehan yang menurut saya tidak dijelaskan. Dalam rapat pertama, Kwik mengetahui kabinet yang dipimpin oleh Megawati saat itu ingin memberikan SKL bagi pada obligor yang sudah kooperatif pada pemerintah, tujuannya kepastian hukum. Dalam rapat itu, Kwik bisa menolak memberikan persetujuan. Rapat bisa di-dismiss. 

Dalam rapat kedua, Kwik kembali bisa menolak. Namun sejauh itu tidak tampak adanya upaya dari Kwik untuk membantu kabinet memberi jalan penyelesaian melaksanakan objektif mereka tanpa menimbulkan masalah. Padahal, Kwik yang saat itu duduk sebagai kepala Bappenas mengatakan ia sudah memproyeksikan SKL akan bermasalah. 

Tidakkah patut dicatat, ia sudah diundang ke dalam rapat yang sama untuk kedua kalinya. Jelas bagi Kwik, sidang kabinet tidak akan melepaskan ide memberikan kepastian hukum ini. Lalu, apa masukan dari Kwik yang sudah diundang untuk rapat kedua kalinya agar masalah pemberian kepastian hukum bagi obligor ini bisa tetap dilakukan dengan risiko sekecil mungkin? 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline