Lihat ke Halaman Asli

Pembajakan Film Marak, Jerat Hukum Menanti

Diperbarui: 28 Mei 2022   21:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hak cipta dalam bentuk film memang dapat diduplikasikan dan diubah oleh oknum tidak bertanggung jawab,

bahkan nyaris tidak dapat dibedakan dari aslinya. Hal ini, berdampak kepada orang -- orang yang yang dapat menduplikasikan

film -- film asli dan memodifikasi terhadap hasil penggandaan, dan menyebarkannya ke situs -- situs ilegal tanpa adanya biaya.

Hal ini tentu merugikan produser dari film aslinya dikarenakan, karya yang mereka ciptakan dengan susah payah, justru

diduplikasikan dan disebarluaskan tanpa biaya apapun, di sisi lain pemilik film tersebut sulit untuk mengetahui bahwa terjadi

pelanggaran atau pembajakan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab terhadap filmnya.

Praktik pembajakan yang kian terang-terangan memang semakin meresahkan. Berbagai upaya untuk mengatasi

problem pembajaka ini film ini sudah dilakukan. Salah satunya melalui pembuatan iklan layanan masyarakat tentang Anti

Pembajakan Film yang diproduksi atas Kerjasama Asosiasi Produser Film Indonesia dengan Bekraf (Badan Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif).

"Dari kasus ini, khalayak, khususnya pengguna internet dan medsos harus makin paham bahwa karya film itu

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline