PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) membutuhkan banyak tenaga kerja. Informasi cara, syarat perekrutan, dan regulasi keamanan kerja di PT GNI akan dipaparkan dalam artikel ini.
Cara dan syarat perekrutan karyawan di PT GNI
Berdasarkan informasi PT GNI, perusahaan yang bergerak pada industri smelter nikel ini masih membutuhkan banyak tenaga kerja di berbagai bagian dan departemen. Hal ini wajar, mengingat PT GNI yang didirikan pada tahun 2019, merupakan industri smelting nikel terkemuka yang masih akan terus tumbuh dan berkembang.
Saat ini, PT GNI mengoperasikan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) bijih nikel yang semuanya berada di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Menurut informasi PT GNI, menyadari kehadirannya di tengah-tengah masyarakat lokal, PT GNI tidak mengeksklusifkan diri dan malah menyadari betul bahwa pengembangan bisnis harus sejalan dengan pengembangan daerah sekitar.
Maka dari itu, PT GNI akan senantiasa memprioritaskan warga lokal untuk bekerja di perusahaan ini. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen PT GNI guna berkontribusi bagi daerah tempat industri ini berdiri.
Sejak tahap pembangunan konstruksi hingga saat ini, PT GNI setidaknya telah menyerap belasan ribu tenaga kerja. Penyerapan tenaga kerja ini akan terus bertambah demi tercapainya adaptasi model bisnis, teknologi, dan transfer pengetahuan di Indonesia.
Melalui kegiatan Bursa Kerja (Job Fair), PT GNI bekerja sama dengan pemerintah daerah dan desa setempat, membuka lowongan kerja serta merekrut secara langsung masyarakat desa lingkar industri.
Sumber informasi PT GNI menyebutkan bahwa pihak Human Resource Development (HRD) sudah melakukan Job Fair di beberapa desa lingkar perusahaan.
Bersumber dari informasi PT GNI, adapun persyaratan lowongan kerja di perusahaan ini sebagai berikut:
1. Surat lamaran kerja
2. Daftar Riwayat Hidup
3. Fotokopi KTP dan KK
4. Ijazah terakhir
5. Pasfoto 3x4
6. Fotokopi Kartu Tanda Pencari Kerja (sering disebut Kartu Kuning atau Kartu AK1)
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
8. Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
9. Surat Pengalaman Kerja dan sertifikat pelatihan (bila ada).