Satgas Penanganan Covid-19 pada 14 Desember lalu menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri.
Dalam surat edaran tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 memberikan diskresi kepada pejabat setingkat eselon 1 ke atas yang baru pulang dari luar negeri untuk melakukan karantina mandiri selama 10 x 24 jam.
Salah satu aturan dalam surat edaran ini disebutkan bahwa pejabat setingkat eselon satu ke atas bisa mendapatkan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kurang dari 10 hari berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan.
Aturan karantina baru yang pilih kasih
Virus Covid-19 varian omicron tidak memandang siapa pun. Varian baru ini tidak memandang pejabat, warga biasa, anggota DPR, uang, atau apapun.
Terbukti pula ternyata negara kita tidak kebal dengan varian baru omicron ini.
Kemarin, Pemerintah resmi mengumumkan adanya satu kasus positif varian terbaru Covid-19 yakni omicron di RS Wisma Atlet, Jakarta pada Rabu (15/12/2021).
Infeksi tersebut dialami oleh seorang petugas kebersihan yang bekerja di rumah sakit rujukan Covid-19 itu.
Di tengah upaya pencegahan penyebaran varian omicron, belum lagi ditemukannya kasus baru varian omicron, Satgas Covud-19 justru terkesan pilih kasih dan memberikan kelonggaran aturan dan kewajiban karantina bagi pejabat tertentu..
Atas nama keadilan dan kemaslahatan bersama, akan lebih baik rasanya bila aturan karantina berlaku sama untuk seluruh warga negara yang baru pulang dari luar negeri, baik pejabat maupun warga biasa, khususnya untuk durasi waktu karantina.