Lihat ke Halaman Asli

Martha Weda

TERVERIFIKASI

Mamanya si Ganteng

Cicilan KPR Bank BTN Bulan Maret Mendapat Potongan 78 Persen

Diperbarui: 14 Maret 2021   14:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi rumah.(Dok. Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR via Kompas.com)

Bulan ini, seperti biasa setelah menerima gaji, suami langsung mentransfer sejumlah dana ke rekening tabungan BTN untuk persiapan pendebetan cicilan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Cicilan yang kami wajib bayarkan setiap bulan sebesar Rp 2.176.300,-. Pendebetan otomatis dilakukan di minggu pertama setiap bulan.

Namun ternyata, bulan ini agak berbeda dari bulan-bulan sebelumnya, dimana dana di rekening kami hanya didebet sejumlah Rp 473.672,-. Ini berarti ada pemotongan lebih kurang 1,7 juta, atau sebesar Rp 78 % dari jumlah angsuran setiap bulannya.

Pendebetan angsuran Bulan Maret (Sumber : tangkapan layar dari mobile banking Bank BTN / dokpri)

Tidak yakin akan jumlah tersebut, dan khawatir ada kesalahan dalam pendebetan, apalagi tanpa ada pemberitahuan dari pihak Bank, suami langsung menghubungi 1500-286, Contact Center BTN  yang tertera di belakang kartu ATM Bank BTN.

Dari keterangan petugas contact center, diketahui bahwa ternyata untuk bulan Maret ini kami mendapat keringanan pembayaran cicilan, dengan hanya membayar cicilan pokok saja, tanpa perlu membayar cicilan bunga. Surprise...

Melansir dari berbagai sumber, penurunan cicilan KPR ini bisa dilakukan karena adanya subsidi bunga senilai Rp 2,1 triliun untuk BTN yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini diteken Sri Mulyani pada 25 September 2020.

Dengan kata lain, tagihan bunga KPR nasabah dibayarkan oleh pemerintah. Dan bukan hanya kami, banyak nasabah Bank BTN lainnya yang beruntung seperti kami.

Seperti tertuang dalam poin 41 dan 43 FAQ PMK Nomor 138 Tahun 2020 tersebut, subsidi angsuran KPR ini hanya diberikan kepada debitur untuk rumah di bawah tipe 70.

Persyaratan lainnya, nasabah wajib memiliki nomor pokok wajib pajak, memiliki baki debet kredit sampai 29 Februari 2020, dan mengantongi status kredit lancar per 29 Februari 2020, dengan plafon kredit maksimal Rp 10 miliar.

Di sisi lain, bank spesialis KPR ini juga telah menurnkan suku bunga kredit. Hal ini sejalan dengan himpunan bank milik negara lainnya (Himbara). Tujuan penurunan suku bunga ini adalah untuk mendorong pertumbuhan kredit di tengah pandemi Covid-19.

Corporate Secretary BTN, Ari Kurniaman mengatakan, subsidi ini bergantung pada pemerintah. Jadi tidak setiap bulan ada subsidi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline