Lihat ke Halaman Asli

Hukum Adat dan Ketentuannya

Diperbarui: 16 Oktober 2022   16:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa sih hukum adat itu?

Hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang tumbuh dan berkembang sehingga menjadi sebuah hukum yang ditaati secara tidak tertulis. Hukum adat sendiri memiliki sanksi jika masyarakat pada daerah tersebut melanggar maka sanksi yang diberikan bersifat memaksa.

Kemudian saya ingin membahas beberapa contoh mengenai hukum adat di Indonesia dan bagaimana pandangan saya mengenai hukum adat di daerah tersebut.

1. Hukum adat di Aceh


Aceh merupakan provinsi yang masih menjunjung tinggi norma agama dalam kehidupannya, disana masih kental akan keagamaan dan berpedoman dengan Al-Quran. Salah satu hukum adat yang terkenal di Aceh adalah hukum cambuk. Hukum cambuk adalah sebuah hukuman yang dilakukan dengan mencambuk tubuh dari pelaku sebanyak 100 kali di hadapan masyarakat luas. Hukuman ini dilaksanakan ketika ada salah satu dari masyarakat Aceh melakukan perzinahan. 


Sebagai contoh, jika ada laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri berduaan dalam satu ruangan atau melakukan perbuatan zina, maka sanksi yang akan diterima keduanya adalah hukuman cambuk.

Jadi, Hukum adat di Aceh ini sangatlah bagus dan baik, mengapa? karena pada dasarnya dalam agama pun sudah dijelaskan bahwa perzinaan itu dilarang. Namun, masih saja banyak yang melanggar dan melakukannya. Jika dalam keagamaan sendiri sanksi yang di dapatkan adalah dosa, di dunia kita mendapatkan sanksi sosial berupa gunjingan dan dikucilkan dari masyarakat. Sanksi yang diberikan seperti Hukum Adat di Aceh ini bisa membuat efek jera kepada pelaku, sebab perilaku yang dilakukan sudah melanggar agama dan memberikan dampak buruk kepada banyak orang.

2. Hukum Adat Jawa

Orang jawa memiliki beberapa hukum adat yang sampai saat ini masih dipercaya dan dilakukan. Baik dalam perhitungan kalender, pemilihan pasangan, dan adat pingitan (sebelum dilakukan pernikahan). Berikut adalah penjelasannya : 

  • Pemilihan kalender

Dalam hukum adat ini, orang jawa percaya jika tidak mengikuti perhitungan kalender maka akan terjadi musibah. Baik untuk melakukan acara pernikahan, pindah rumah, serta ntuk pembukaan usaha. Perhitungan kalender ini dilihat dari hari atau weton. Orang jawa percaya bahwa diantara hari-hari pada umumnya memiliki hari yang paling baik. Sebagai contoh, untuk pembukaan usaha maka dicari hari baik agar usaha yang mereka lakukan berjalan lancar dan laris. 

  • Pemilihan pasangan

Pemilihan pasangan juga dalam kepercayaan orang jawa memiliki perhitungan, baik perhitungan hari weton yang tidak boleh sama, tidak boleh jika mempelai pria berasal dari keturunan sunda, serta tidak boleh seorang anak pertama untuk menikah dengan anak ketiga. Mereka beranggapan bahwa akan mendatangkan banyak masalah dan cobaan jika tetap dilanjutkan.

  • Pingitan
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline