Lihat ke Halaman Asli

Implementasi Peraturan Pemerintahan Mengenai Pembuangan Limbah Rumah Tangga di Sungai

Diperbarui: 23 Agustus 2023   18:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Sampah di lingkungan masyarakat telah menjadi salah satu ancaman terbesar. Bukan hanya di Indonesia, tetapi sampai seluruh dunia, seperti di India, Malaysia, Amerika, dan lain lain. Cara manusia menangani sampah sampah ini pun sangatlah buruk, salah satunya adalah dengan pembakaran sampah. Pembakaran sampah tersebut memang bisa menghanguskan satu ancaman yaitu menumpuknya sampah, tetapi dapat juga membuat menyebabkan ancaman besar lainnya lagi yaitu masalah polusi udara dan pemanasan global.

Mungkin aku belum mengatakan apapun tentang masalah limbah, jadi kujelasin dulu yaa. Limbah, apa itu limbah? Limbah adalah buangan ataupu sampah yang biasanya dibuang ke pelautan yang mengakibatkan air laut tercermar. Jadi gimana cara menghindari masalah ini? Ada banyak sekali cara untuk mencegah pencemaran sungai dengan cara ini, salah satunya adalah dengan adanya implementasi peraturan pemerintahan tentang isu ini.

Kontribusi pemerintah sangatlah penting untuk mengatasi masalah masyarakat, dan lingkungannya. Oleh karena itu, untuk mengatasi isu ini harus adanya kontribusi pemerintahan. Jadi apa yang bisa dilakukan pemerintah? Pemerintah dapat mengimplementasi peraturan mengenai pembuangan limbah sembarang. Salah satu peraturan yang dapat diimplementasikan adalah peraturan perundang-undangan. Jadi, dengan diterpakannya peraturan perundang-undangan, masyarakat sekitar pun dapat secara sah dihukum dengan hukuman yang sesuai dengan pelanggaran yabg dilakukan. Dengan adanya sanksi tersebut, masyarakat pun (kebanyakkan) tidak akan berani untuk melanggar peraturannya.

Selain peraturan perundang-undangan, tentu saja ada banyak lagi lainnya peraturan pemerintahan yang dapat diterapkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah peraturan tertulis. Pemerintah dapat menerapkan peraturan tertulis seperti tanda pada sungai sekitar yang tertulis untuk mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang limbah ke dalam sungai, tetapi hal ini sangatlah jarang berhasil karena biasanya tanda-tanda begitu hanya akan dibuang oleh masyarakat.

Tetapi, mau sebagaimana ketat, sebagaimana banyaknya peraturan untuk melarang pembuangan limbah, masyarakat pun akan tetap melakukannya tanpa memikirkan resiko kedepannya. Oleh karena itu, dibutuhkannya kerja sama dari badan-badan organisasi, jadi bukan hanya pemerintah saja ysng berkontribusi, tetapi juga para badan organisasi seperti DPR, MPR, dan lainnya. Badan badan organisasi ini dapat melakukan kontribusi seperti pengawasan berupa patroli, patroli dapat dilakukan di kawasan dekat pelautan seperti di danau, sungai atau manapun patroli ini berguna untuk mengintau masyarakat yang melanggar, dan melaporkan kepada pihak yang bertanggung jawab. Tetapi, hal ini lingkungan sulit untuk dilaksanakan, karena sangatlah sulit untuk mencari orang yang bersedia untuk jalan mengitari lingkungan.

Menurut Asmadi dan Suharno pada tahun 2012, rumah keluarga tunggal dengan banyak pemakaian barang barang dan tidak digunakan. Volume limbah cair yang dihasilkan oleh rumah tangga, termasuk sampah perdagangan dan pemukiman serta

rembesan dari dalam tanah, atau jugabyang disebut juga dengan infiltrasi. Kamar mandi, dapur, cucian, dan air limbah merupakan contoh mungkin menjadi rumah bagi mikroba berbahaya. Air limbah dari rumah  tangga dapat dibuang dengan salah satu dari

lima cara:

1) Yaitu masuk melalui gorong gorong

2) Dimanfaatkan untuk tanaman

3) Dialirkan kepenyerapan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline