Lihat ke Halaman Asli

Berkat Kristian telaumbanua

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Bahaya Money Laundering terhadap Stabilitas Perekonomian Nasional

Diperbarui: 12 Juni 2024   01:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

iyan tel

Bahaya Money Laundering terhadap Stabilitas Perekonomian Nasional

Oleh  : Berkat Kristian Telaumbanua (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara )

Money Laundering atau biasa disebut Tindak Pidana Pencucian Uang adalah suatu tindak pidana yang termasuk dalam “Kejahatan Kerah Putih” (white collar crime), yang mana kejahatan ini adalah suatu konsep kejahatan yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang memiliki status sosial tinggi.

Tindak Pidana ini sangat erat kaitannya dengan aliran dana yang jumlah nominalnya sangat besar sehingga para pelaku sering melakukan aksinya dengan menyamarkan asal usul dana tersebut. Aksi mereka ini sering dilakukan dengan menggunakan jasa perbankan, asuransi, pasar modal dan instrumen lainnya yang berkaitan dengan lalu lintas keuangan. Contohnya, uang hasil money laundering diinvestasikan pada negara-negara yang dirasakan aman untuk mencuci uangnya walaupun hasilnya lebih rendah yang hal ini menyebabkan fluktuasi pada nilai tukar dan suku bunga terhadap negara bersangkutan. 

Berdasarkan aksi tersebut para pelaku memiliki beberapa tujuan seperti, menyembunyikan kekayaan yang diperoleh dari kejahatan, menghindari penyelidikan atau tuntutan hukum, menghidari pajak, dan meningkatkan keuntungan dengan ikutserta dalam bisnis ilegal. Akibat dari kejahatan mereka tersebut menyebabkan kerugian yang berdampak besar pada masyarakat dan negara sehingga mempengaruhi stabilitas perekonomian nasional.

Tindak pidana money laundering di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang. Undang-undang ini menciptakan atmosfer baru yang memberikan kemudahan bagi aparatur penegak hukum dalam mengungkapkan tindak pidana money laundering seperti pembuktian terbalik, prinsip follow the money, dan pencegahan tindak pidana melalui penambahan sanksi atau hukuman.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline