Peer to peer (P2P) lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Di Indonesia sendiri, P2P lending semakin diminati mansyarakat karena kemudahaan dan jangkauannya yang luas. Selain itu, terlihat juga dari banyaknya perusahaan P2P lending yang mendaftarkan dirinya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satunya adalah PinjamAja.
PinjamAja merupakan anak perusahaan dari PT Hensel Davest Indonesia (HDI) yang merupakan perusahaan fintech terintegrasi. Selain itu, HDI sendiri sudah mengantongi izin OJK dan sudah mendapatkan berbagai penghargaan.
Berdasarkan pernyataan OJK dan Bank Indonesia (BI), perusahaan fintech yang bergerak di bidang P2P lending berkontribusi nyata dalam meningkatkan inklusi keuangan. Selain itu, mereka juga dapat menjangkau kalangan-kalangan yang selama ini tidak bisa dilakukan oleh bank, seperti UMKM. Oleh karena itu, berikut ini beberapa keuntungan yang akan didapatkan ketika menggunakan P2P Lending bagi peminjam ataupun pemberi pinjaman.
Bagi Peminjam
Keuntungan yang dirasakan pertama kali adalah tidak memusingkan adanya agunan atau jaminan ketika meminjam dana. Tentu hal tersebut tidak berlaku jika peminjam melakukan pinjaman ke pihak perbankan. Tidak hanya itu, syarat peminjaman dana pun lebih fleksibel. Contohnya di PinjamAja yang hanya memberikan syarat berupa data diri umum, NPWP, slip gaji, dan foto diri peminjam.
Selain pinjaman tanpa agunan, P2P juga menawarkan fleksibilitas penentuan tenor pinjaman. Peminjam dapat meminjam dengan tenor pendek antara 3-6 bulan. Tentunya hal ini akan meringankan bunga pinjaman karena tidak perlu membayar dalam jangka waktu yang lama.
Bagi Pendana
Investasi di P2P lending bagi pendana juga cukup menjanjikan. Pasalnya, pendana akan mendapatkan pengembalian bunga setiap bulannya. Selain itu, investasi di P2P memiliki risiko yang lebih rendah akibat ketidakmampuan peminjam untuk membayar pinjamannya. Hal itu dikarenakan data peminjam akan diverifikasi terlebih dahulu jika memang layak mendapatkan pinjaman.
Dalam P2P lending, pendana tidak terikat untuk memberikan pinjaman secara terus menerus atau komitmen jangka panjang. Fleksibilitas yang diberikan adalah pendana dapat memberikan pinjaman dalam beberapa bulan ataupun beberapa tahun sesuai kemauan pendana itu sendiri. Hal itu membuat pendana dapat menarik uang yang Anda investasikan kapanpun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H