Lihat ke Halaman Asli

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho Sahkan Peraturan Divisi Pertama Tahun 2024

Diperbarui: 12 Mei 2024   16:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: Pribadi

Kadiv Humas Polri,Irjen Pol.Sandi Nugroho,secara resmi meluncurkan Perkadiv Nomor 1 Tahun 2024 tentang standar operasional prosedur di lingkungan Divisi Humas Polri.Peresmian dilakukan dalam Rakernis Divisi Humas Polri yang dihadiri As SDM Polri Irjen.Pol.Dedi Prasetyo,Aslog Polri Irjen.Pol.Argo Yuwono,dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol.Imam Sugianto.

Kadiv Humas mengungkapkan rasa terima kasih kepada Kapolri Jendral Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo,Perkadiv No.1 Tahun 2024 akan menjadi panduan utama dalam pelaksanaan tugas kehumasan seluruh personel Humas Polri.

Dalam sambutan Rakernis,Kadiv Humas juga menekankan pentingnya pembaruan dan peningkatan kemampuan kehumasaan untuk menghadapi tantangan di masa depan.Pengelolaan citra dan persepsi publik merupakan tanggung jawab bersama seluruh anggota Polri dalam mendukung stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta proses demokrasi untuk tranformasi ekonomi yang insklusif dan berkelanjutan.

Rakernis bertema"Humas Polri Yang Presisi Siap Mendukung Stabilitas Kamtibmas Yang Kondusif Dalam Proses Demokrasi Guna percepatan Transformasi Ekonomi Yang Insklusif Dan Berkelanjutan"dihadiri oleh seluruh pejabat utama Divisi Humas Polri serta perwakilan dari Polda dan Polres jajaran.

Kadiv Humas juga menyoroti pentingnya menjaga kebhinekaan,kerukunan,dan kesatuan bangsa dalam menghadapi tahapan-tahapan pemilu yang masih berlangsung .




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline