Lihat ke Halaman Asli

Klarifikasi Resmi Karo Penmas Mengenai Viralnya Surat Edaran Kapolri terkait Debt Collector

Diperbarui: 26 Maret 2024   23:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar : pribadi 

Baru-baru ini,berbagai situs berita dan media sosial diramaikan dengan klaim tentang surat edaran yang dikabarkan berasal dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Klaim tersebut menyebutkan bahwa Kapolri telah memberikan instruksi kepada seluruh kepolisian untuk menindak tegas dan menangkap semua debt collector,yang sering disebut sebagai mata elang. Namun, kekhawatiran muncul karena dalam berita yang viral tersebut tidak ada narasumber yang jelas memberikan informasi tersebut,juga tidak ada nomor surat edaran maupun sumber yang dapat diverivikasi untuk mendukung hal tersebut. Hal ini tentu menimbulkan keraguan akan kebenaran klaim tersebut, mengingat potensi penyebaran informasi palsu di era digitalisasi saat ini.

Ketika diminta konfirmasi mengenai hal ini , Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. S.I.K, memberikan penjelasan. Menurutnya,pemberitaan tersebut tidak didukung oleh narasumber yang jelas dan tidak ada surat edaran yang ditungjukkan sebagai bukti. Kekhawatiran akan kemungkinan penyebaran mis informasi di kalangan masyarakat pun muncul.

Brigjen Pol Trunoyudo juga menegaskan bahwa tugas dan fungsi Polri telah diatur jelas dalam undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara replubik Indonesia. Tugas utama Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,menegakkan hukum,serta melindungi,mengayomi,dan melayani masyarakat. Setiap anggota Polri diwajibkan untuk menjalankan amanah dan undang-undang tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan demikian,klaim mengenai adanya surat edaran dari Kapolri  yang menginstruksikan penangkapan semua debt collector tanpa sumber yang jelas dan tanpa dukungan surat yang resmi dari Polri,memang layak dipertanyakaan kebenarannya. Masyarakat dihimbau untuk selalu memeriksa keabsahan informasi sebelum menyebarkannya,guna menghindari penyebaran berita palsu atau mis informasi yang dapat menimbulkan kepanikan dan ketiak pastian di tengah masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline