Lihat ke Halaman Asli

PTKP Resmi Dinaikan ke Angka Rp 3 Juta per Bulannya

Diperbarui: 9 Juli 2015   14:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penghasilan Tidak Kena Pajak Naik

 Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru terhadap pajak penghasilan. Dimana, hanya pekerja dengan gaji Rp 3 juta ke atas saja yang akan dikenakan pajak, bila kurang dari angka tersebut akan bebas pajak. Menteri Keuangan membuat peraturan ini demi menahan inflasi yang kian meningkat di Indonesia. Pasalnya, kebutuhan hidup pun akan semakin tinggi.

Baca Selengkapnya >>




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline