Lihat ke Halaman Asli

Penghasilan Tidak Kena Pajak Pada Tahun 2015

Diperbarui: 7 Juli 2015   16:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

penghasilan tidak kena pajak

 Untuk seseorang pekerja, dengan upah Rp 3 juta memanglah merasa susah di th. saat ini, karena inflasi rupiah yang selalu melambung serta ekonomi global yang semakin lebih buruk juga. Oleh karenanya, Jokowi tingkatkan PTKP (Pendapatan Tak Terkena Pajak) di th. 2015 jadi Rp 3 juta, hal semacam ini dikerjakan supaya orang-orang yang mempunyai upah di bawah Rp 3 juta rupiah tak dipotong pajak oleh perusahaannya.

Baca Selengkapnya >>




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline