Lihat ke Halaman Asli

Berita Jakarta

Media Pemerintahan

Mudahnya Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta

Diperbarui: 4 Agustus 2016   09:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi SIM Keliling Jakarta (img credits: elshinta.com)

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah sebuah atribut kelengkapan khusus yang kepemilikannya bersifat wajib dan mengikat bagi setiap pengendara kendaraan bermotor tanpa terkecuali.

Fasilitas SIM Keliling ditujukan hanya untuk dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM melebihi 3 bulan maka pemilik SIM dapat melakukan pengurusan di Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat. Sedangkan bagi yang ingin membuat SIM Baru dan pemilik SIM yang masa berlakunya melebihi 1 (satu) tahun, maka tidak dapat dilayani oleh SIM Keliling dan harus datang secara langsung ke Kantor Samsat terdekat.

Khusus bagi Anda warga Jakarta yang berdomisili di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan yang ingin melakukan perpanjangan SIM via SIM Keliling, maka berikut ini adalah jadwal, lokasi tempat serta jam operasional SIM Keliling sebagai referensi Anda saat hendak melakukan perpanjangan SIM.

Berikut info Lokasi Pelayanan SIM & STNK Keliling, Kamis (4/8). Jam Operasional: 08.00 s/d 14.00 WIB

- Jakarta Pusat-

SIM: Kantor Pos Ps baru

STNK: Lapangan Banteng

 - Jakarta Barat-

SIM : LTC Glodok

STNK : LTC Glodok

 - Jakarta Selatan-

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline