Lihat ke Halaman Asli

Berita Jakarta

Media Pemerintahan

Kendaraan TNI/Polri Dilarang Masuk Jalur Transjakarta

Diperbarui: 13 Juni 2016   21:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pengendara yang menyerobot jalur Transjakarta. Bahkan, kendaraan kepolisian dan TNI yang nekat masuk jalur tersebut akan dikenakan denda maksimal.

Wakil Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Sunardi Sinaga mengatakan, ada beberapa jenis kendaraan yang dibolehkan melintas di jalur bus Transjakarta. Di antaranya ambulans yang membawa pasien, kendaraan penanggulangan bencana alam, mobil pemadam kebakaran dan mobil tahanan yang sedang mengangkut tahanan.

"Kemudian ada kebijakan baru, kendaraan berpelat RI, diperbolehkan melintas di jalur Transjakarta. Mungkin ada kebutuhan yang mendesak," kata Sunardi, usai apel gabungan sterilisasi koridor Transjakarta di pelataran parkir kantor PT Transjakarta di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/6).

Menurut Sunardi, toleransi ini diberikan agar kendaraan berpelat RI lebih cepat bergerak dalam menjalankan tugas kenegaraan. Sementara untuk kendaraan TNI dan Polri, tidak diperkenankan melintas dan akan dikenakan denda maksimal jika melintas di jalur bus Transjakarta.

"Kecuali kendaraan patroli mereka, boleh melintas di jalur Transjakarta. Mobil patroli milik Polantas dan Dishub masih diperbolehkan melintas jika dalam keadaan sedang bertugas untuk sterilisasi jalur Transjakarta," tandasnya.

Sumber: beritajakarta.com




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline