Lihat ke Halaman Asli

Berita Jakarta

Media Pemerintahan

Basuki: Tindak Korupsi dan Gratifikasi Wajib Dilaporkan

Diperbarui: 17 Maret 2016   15:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meminta seluruh pegawai negeri sipil (PNS) saling mengawasi. Tindakan korupsi ataupun menerima gratifikasi ke PNS serta atasan, harus segera dilaporkan.

"Kalau kamu tidak mau lapor semua saya pecat, stok kita banyak," kata Basuki, usai peresmian Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Pulo Gundul, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (17/3).

Saat ini, lanjut Basuki, gaji untuk PNS DKI sudah cukup besar. Sehingga tidak boleh lagi memungut apapun dari warga.

"Tidak boleh pungut uang, kita sudah digaji dengan baik, disumpah jabatan," ujarnya.

Basuki menambahkan, selain pegawai, warga pun boleh mengadukan hal negatif yang berkaitan dengan kinerja pejabat memalui aplikasi Qlue.

"Laporan akan dikirim ke lurah. Kalau lurah tidak urus, merah terus tidak jadi kuning atau hijau akan kita ganti lurahnya," ucapnya.

Sumber: Beritajakarta.com




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline