Lihat ke Halaman Asli

Berita Jakarta

Media Pemerintahan

Ini Aturan Seragam Baru PNS

Diperbarui: 10 Februari 2016   12:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan seragam untuk pegawai negeri sipil (PNS) sesuai dengan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 akan diterapkan pekan depan di jajaran Pemprov DKI.

"Kami akan berlakukan mulai minggu depan," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/2).

Seragam yang digunakan yakni, setiap Senin dan Selasa menggunakan seragam coklat. Kemudian setiap Rabu menggunakan kemeja putih seperti yang dikenakan Presiden Joko Widodo. Setiap Kamis menggunakan baju daerah atau batik. Sementara setiap Jumat menggunakan batik nasional.

"Jadi yang baju hijau nggak ada lagi. Kecuali ada upacara Linmas atau ultahnya baru pakai seragam hijau. Setiap Rabu pakai baju putih panjang kayak pak Jokowi," ucapnya.

Basuki menambahkan, kebijakan ini tidak akan memberatkan PNS. Karena penambahan seragam hanya untuk kemeja putih saja. "Rata-rata punya kemeja putih, kalau pelantikan kan mesti putih,' katanya.

Sementara itu, untuk setiap Kamis, Basuki tetap memilih agar menggunakan baju khas daerah. Dalam aturannya ada tiga pilihan yang bisa diikuti. "Ada tiga pilihan. Nah kami tetap pilih Kamis itu baju daerah, jadi boleh batik Jakarta, batik Betawi, baju ujung serong, sadariah, atau encim," tandasnya.

Sedangkan setiap hari jumat, tetap menggunakan batik nasional. Mengingat di Jakarta juga banyak kantor pemerintahan.

 Sumber: beritajakarta.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline