Lihat ke Halaman Asli

Berita Jakarta

Media Pemerintahan

Disparbud DKI: Pembatasan Jam Tutup Diskotek Sulit Diterapkan

Diperbarui: 3 Oktober 2015   01:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Usulan DPRD DKI terkait jam operasional diskotek hanya sampai pukul 24.00, dinilai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta tidak tepat diterapkan di Ibukota.
Kepala Disparbud DKI, Purba Hutapea mengatakan, umumnya pengunjung diskotek yang sebagian besar warga negara asing (WNA), rata-rata baru berdatangan ke diskotek pukul 22.00, setelah selesai bekerja pukul 20.00.
"Jakarta beda dengan Bali. Kalau di sana, jam 17.00 diskotek sudah ramai. Sementara kalau di Jakarta, diskotek ramainya jam 22.00. Masa kita tutup jam 24.00," kata Purba, Jumat (2/10).
Purba mengungkapkan, alasan tidak bisanya penutupan jam operasional hingga pukul 24.00, telah disampaikan para pengusaha hiburan malam ke Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI.
"Pengusaha sudah meminta agar operasional diskotek tetap seperti sekarang ini, tutup jam 02.00," ujar Purba.
Seperti diketahui, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata yang akan disahkan pekan depan, DPRD DKI mengusulkan jam operasional diskotek di Jakarta dibatasi hanya sampai pukul 24.00.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline