Lihat ke Halaman Asli

Berita Jakarta

Media Pemerintahan

Ratusan Sopir Mikrolet Memblokir Kantor Walikota Jakpus

Diperbarui: 11 Agustus 2015   23:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sekitar 100 sopir Mikrolet 08 rute Tanah Abang-Kota kembali berunjuk rasa di Kantor Walikota Jakarta Pusat di Jalan Tanah Abang 1, Kelurahan Petojo Selatan, Gambir, Kamis (30/7). 

Dalam aksinya ratusan awak angkutan umum bahkan memblokir pintu masuk kantor walikota. Aksi unjuk rasa ini juga sontak membuat daerah tersebut semrawut, karena mereka memarkirkan kendaraannya secara sembarangan. 

Menurut koordinator sopir Mikrolet 08, Jisman Simanjuntak (45), kedatangan mereka untuk memprotes tindakan petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi yang melarang Mikrolet 08 melintasi Jalan Tanah Abang 1. 

"Kalau lewat Jalan Tanah Abang 1 kami langsung ditilang. Sebelumnya tidak ada pemberitahuan melarang kami lewat jalan itu. Padahal sejak 30 tahun lalu kami bebas lewat jalan itu," kata Jisman. 

Jisman mengaku, awak angkutan umum Mikrolet 08 sengaja melewati Jalan Tanah Abang 1 karena banyak penumpangya. 

“Kita lewat jalan ini kan agar pegawai bisa langsung naik yang menuju ke arah stasiun. Selama ini tidak ada masalah, kenapa tiba-tiba kita semua ditilang,” ketus Jisman. 

Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengatakan, penindakan yang dilakukan petugas sudah sesuai ketentuan. Meski begitu, peraturan masih bisa dievaluasi agar bisa mengakomodir permintaan para awak angkutan umum. 

“Kalau izin trayek itu kan ranahnya Dishubtrans, namun tidak statis masih bisa dilakukan evaluasi. Kita hanya minta agar mereka mengikuti aturan yang sudah dibuat, kalau melanggar sanksinya sudah pasti ditilang,”terang Mangara. 

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Henry Perez Sitorus membenarkan, jika puluhan Mikrolet 08 tersebut ditilang, karena menyalahi izin trayek, sehingga dilakukan tindakan tegas oleh petugas. 

"Mereka yang ditindak karena melanggar izin trayek dan kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tukas Henry.

 

Sumber: Beritajakarta.com




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline