Lihat ke Halaman Asli

Berita Jakarta

Media Pemerintahan

Imigrasi Jakbar Tahan 27 WNA

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Beritajakarta.com

Tim Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Imigrasi Klas 1 Khusus Jakarta Barat berhasil menangkap 27 warga negara asing (WNA), Rabu (13/5). Salah satunya adalah WNA asal Kongo, yang ditangkap karena memiliki enam paspor yang diduga palsu. [caption id="" align="aligncenter" width="448" caption="Sumber: Beritajakarta.com"][/caption] Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Khusus Jakarta Barat, Bambang Satrio menjelaskan, 27 WNA tersebut ditangkap tim Wasdakim dalam operasi pengawasan bhumi pura wira wibawa yang dilakukan dari tanggal 4-7 Mei 2015 lalu. "Operasi tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan pembinaan hukum pada orang asing," jelas Bambang, Rabu (13/5) Bambang mengatakan, 27 WNA tersebut ditangkap karena berbagai kasus. Diantaranya, 22 WNA tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian, empat WNA overstay, dan satu WNA diduga memiliki paspor palsu. Seperti, Kyandomanya Vikona Ephratien (40), WNA asal Kongo yang diduga memiliki enam paspor palsu ditangkap di salah satu kos-kosan di wilayah Grogol Petamburan. "Kyandomanya kami tangkap karena memiliki enam paspor atas namanya sendiri, tapi paspornya dari enam negara, seperti Kongo, Chile, Francis, Portugal dan lain-lain," ujar Bambang. Bambang menambahkan,  pihaknya juga menyita sebanyak empat buku tabungan pada bank swasta di Jakarta dengan identitas yang berbeda dari tangan Kyandomanya. "Diduga dengan adanya enam paspor dan empat buku tabungan, Kyandomanya tidak menutup kemungkinan melakukan kejahatan," tandas Bambang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline