Lihat ke Halaman Asli

Berita Jakarta

Media Pemerintahan

Petugas Sita Ratusan Miras di Cilincing

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: BeritaJakarta.com

Sebanyak 420 minuman keras (miras) berbagai merek disita petugas saat menggelar razia di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/5). Razia miras ini melibatkan 40 personel gabungan Satpol PP, TNI/Polri untuk menyisir Kelurahan Cilincing, Kalibaru, dan Semper Barat di Kecamatan Cilincing tersebut. [caption id="" align="aligncenter" width="448" caption="Sumber: BeritaJakarta.com"][/caption] Camat Cilincing, Wawan Budi Rohman menjelaskan, pihaknya melakukan penyitaan terhadap botol-botol miras tersebut karena melanggar Perda No 7 tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. "Mirasnya kita sita. Sedangkan pedagangnya harus membuat pernyataan tidak akan menjual lagi," jelas Wawan, Rabu (6/5). Dia menambahkan, razia yang dilakukan juga sebagai antisipasi maraknya peredaran miras di wilayah Kecamatan Cilincing. Pasca razia, lanjut wawan, pihaknya bersama unsur Muspika akan lebih ketat dalam melakukan pengawasan. "Selama ini memang ada keluhan dari masyarakat yang masuk ke kita. Makanya setelah ini lokasi-lokasi yang rawan penjualan miras akan kita awasi dengan ketat," tuturnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline