Lihat ke Halaman Asli

Berita Jakarta

Media Pemerintahan

Warga Diharapkan Laporkan Toko Penjual Miras

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

beritajakarta.com

[caption id="" align="aligncenter" width="448" caption="beritajakarta.com"][/caption]

Walikota Jakarta Barat, Anas Effendi mengimbau warga agar melaporkan toko atau minimarket yang masih menjual minuman keras (miras). Pihaknya juga akan memberikan hukuman bagi penjual atau pemilik usaha yang tetap berani menjual miras.

“Kami akan memperketat pengeluaran izin miras. Namun sejauh ini belum ada yang mengajukan izin," ujar Anas usai menggelar sidak di tiga minimarket di Jalan Kembangan Raya, Kelurahan Kembangan Utara, Selasa (21/4).

Menurut Anas, selain toko dan minimarket, pihaknya juga akan mengawasi penjualan miras yang ada di warung-warung di pelosok kampung. “Kami minta media dan masyarakat bisa ikut menginformasikan jika masih ada tempat yang dilarang tapi masih menjual miras,” tandasnya.

Dalam sidak itu, Anas tidak menemukan minimarket yang menjual miras seperti yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015.

Sumber: Beritajakarta.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline