Saat ini Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta sedang mengusut dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di PTSP Kelurahan Kalibata dan Kecamatan Tebet . Jika ada pegawai PTSP terbukti menerima pungli, mereka akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. "Dugaan pungli masih dibuktikan kebenarannya. Pegawai PTSP mesti lebih waspada dengan okum lain yang bermain. Pihak yang terbukti akan berikan sanksi berupa tidak akan mendapatkan TKD (Tunjangan Kinerja Daerah)," ujar Syamsuddin Noor, Walikota Jakarta Selatan, Kamis (16/4). Informasi yang didapat, ada pihak pegawai Kecamatan Tebet diduga menerima pungli Rp 14 juta untuk kepengurusan dokumen. Sedangkan oknum pegawai Kelurahan Kalibata diduga menerima pungli untuk memalsukan berkas domisili. Syamsuddin mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi kinerja seluruh pegawai PTSP di tingkat kelurahan dan kecamatan. Hal ini sekiranya dilakukan untuk meningkatkan kinerja pegawai juga memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dikatakan Syamsuddin, hal ini sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu (PTSP) supaya menjadi pelayanan yang bersih, akuntable dan cepat. "Ketersediaan sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana dan personel terbaik bisa melaksanakan roda pelayanan terbaik untuk masyarakat," ungkap Syamsuddin. Berdasarkan data PTSP Kota Jakarta Selatan, selama periode Januari-Maret sudah mengeluarkan berkas dokumen terbanyak dikeluarkan izin perdagangan sebanyak 4.934 berkas dan 6.768 berkas pelayanan pada masyarakat. [caption id="" align="aligncenter" width="448" caption="Sumber: beritajakarta.com"][/caption]