Lihat ke Halaman Asli

Berita Jakarta

Media Pemerintahan

Pegawai PTSP Yang Terima Pungli, Terancam Sanksi

Diperbarui: 17 Juni 2015   08:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: beritajakarta.com

Saat ini Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta sedang mengusut dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di PTSP Kelurahan Kalibata dan Kecamatan Tebet . Jika ada pegawai PTSP terbukti menerima pungli, mereka akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. "Dugaan pungli masih dibuktikan kebenarannya. Pegawai PTSP mesti lebih waspada dengan okum lain yang bermain. Pihak yang terbukti akan berikan sanksi berupa tidak akan mendapatkan TKD (Tunjangan Kinerja Daerah)," ujar Syamsuddin Noor, Walikota Jakarta Selatan, Kamis (16/4). Informasi yang didapat, ada pihak pegawai Kecamatan Tebet diduga menerima pungli Rp 14 juta untuk kepengurusan dokumen. Sedangkan oknum pegawai Kelurahan Kalibata diduga menerima pungli untuk memalsukan berkas domisili. Syamsuddin mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi kinerja seluruh pegawai PTSP di tingkat kelurahan dan kecamatan. Hal ini sekiranya dilakukan untuk meningkatkan kinerja pegawai juga memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dikatakan Syamsuddin, hal ini sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu (PTSP) supaya menjadi pelayanan yang bersih, akuntable dan cepat. "Ketersediaan sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana dan personel terbaik bisa melaksanakan roda pelayanan terbaik untuk masyarakat," ungkap Syamsuddin. Berdasarkan data PTSP Kota Jakarta Selatan, selama periode Januari-Maret sudah mengeluarkan  berkas dokumen terbanyak dikeluarkan izin perdagangan sebanyak 4.934 berkas dan  6.768 berkas pelayanan pada masyarakat. [caption id="" align="aligncenter" width="448" caption="Sumber: beritajakarta.com"][/caption]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline