Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur kembali lakukan razia kendaraan yang parkir sembarangan, Rabu (26/3). Hasilnya, 38 kendaraan ditindak. [caption id="" align="aligncenter" width="448" caption="Sumber: beritajakarta.com"][/caption] Dari 38 kendaraan tersebut, sebanyak 24 kendaraan ditilang, 3 diderek dan 11 kendaraan dicabut pentilnya. Seluruh kendaraan yang terjaring razia ini didapati tengah parkir di Jl Pemuda, Jl Pramuka, Jl Ahmad Yani, Jl Basuki Rahmat dan Jl DI panjaitan. Dalam razia tersebut salah satunya terdapat metromini P124 dengan nomor polisi B 7848 NL yang beroperasi tanpa memiliki izin. Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, menegaskan, "Karena tak ada surat izinnya jadi kita tilang. Kewenangan untuk mengandangkan ada di Dinas Perhubungan,"tegasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H