Lihat ke Halaman Asli

Berita Jakarta

Media Pemerintahan

Djarot: Pemberian TKD Dinamis Memacu Para PNS untuk Berkompetisi

Diperbarui: 17 Juni 2015   10:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BeritaJakarta.Com

Surat teguran yang diberikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi terkait terlalu tingginya pemberian tunjangan kinerja (TKD) kepada pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta ditanggapi santai oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat. Bahkan hal tersebut tidak akan mengubah keputusan pemberian TKD Dinamis kepada lebih dari 70 ribu PNS DKI. Djarot Saiful Hidajat mengatakan, bersedia memaparkan mengenai TKD Dinamis kepada Menpan dan RB. Karena, pemberian TKD Dinamis ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja para PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dengan cara tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. [caption id="" align="aligncenter" width="403" caption="BeritaJakarta.Com"][/caption] "Kalau memang Menpan seperti itu mari undang kami, kami akan jelaskan. Mari kita diskusi, kalau perlu terbuka. Jangan kemudian hanya melihat nilai maksimalnya. Prinsipnya, TKD dinamis adalah menciptakan kompetisi di antara mereka (PNS)," ujar Djarot di Balaikota, Rabu (25/2). Dengan pemberian TKD Dinamis ini, lanjut Djarot, dapat memacu para PNS untuk lebih kreatif dan bekerja keras. Karena TKD yang diberikan berdasarkan nilai dan poin atas pekerjaan yang mereka lakukan. "Ini supaya ada kreatif, kinerjanya baik, kerja keras, jujur dan baik. Selain itu juga mereka akan mendapat penghargaan lebih banyak daripada pegawai yang cuma sekadar duduk-duduk nunggu tunjangan, itu saja," katanya. Meskipun sudah ada teguran, Djarot pun memastikan pemberian TKD Dinamis ini akan tetap diberikan kepada PNS. Tetapi para PNS akan terus dievaluasi kinerjanya. "Tidak akan dihapus. Karena tetap akan kita evaluasi terus, tidak ada masalah," ungkap mantan Walikota Blitar itu. Seperti yang telah diketahui, Menpan dan RB telah mengirim surat teguran ke Pemprov DKI Jakarta pada 11 Februari 2015 lalu. Di dalam surat itu disebutkan kebijakan penerapan TKD dinamis telah menyalahi komponen umum pemberian gaji para PNS. Tingginya nilai TKD dikhawatirkan akan menyebabkan kecemburuan pada PNS di provinsi lainnya. TKD Dinamis sendiri diberikan sebagai kompensasi penghapusan honorarium yang menghabiskan 30-40 persen dari total APBD. Surat yang disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaka Purnama itu, juga ditembuskan kepada Wakil Presiden, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM. Dalam surat itu, disampaikan besaran TKD yang dikeluarkan oleh DKI jangan sampai melebihi penghasilan yang dimiliki oleh kementerian atau lembaga yang berada di ibu kota.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline