Lihat ke Halaman Asli

LPSK Melayani untuk NKRI

Diperbarui: 19 November 2018   20:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Gara-gara tindak kejahatan semakin meningkat sehingga mengakibatkan banyak warga merasa tidak nyaman dalam melakukan aktivitas.

Kejahatan yang dilakukanpun bervariasi, baik asusila, narkotika, pembunuhan, penjualan manusia, kasus korupsi, dan lain-lainnya.

Dalam setiap tindakan pasti ada akibatnya bukan?

jika melakukan hal baik kita akan mendapatkan hal yang baik pula, begitu pula sebaliknya.

Hal ini sedikit berbeda dalam hukum, untuk mencari keadilan dari pihak tersangka maupun korban. pihak pengadilan membutuhkan sebuah bukti.

Bukti baik dalam bentuk barang, maupun saksi.

Jika korban ataupun saksi melaporkan tersangka, ternyata bukti-bukti yang dibutuhkan kurang. pihak tersangka bisa melaporkan kembali dengan alasan "pencemaran nama baik"

Jadi, secara sekilas telah mengetahui secara tidak langsung bahwa pihak korban dan saksi justru pihak yang disudutkan.

Dalam beberapa kejadian, korban dan saksi mendapat ancaman dan diskriminasi dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara fisik maupun psikis.

Bagaimana agar korban memberanikan dirinya untuk melaporkan kejahatan yang terjadi, dengan bukti yang dimiliki?

atau, saksi agar berani mengungkapkan sebenernya yang diketahui ?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline