Lihat ke Halaman Asli

Kejati Jambi Selamatkan Uang Negara Rp 4,252 Miliar

Diperbarui: 18 Desember 2018   01:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejak Januari, hingga 11 Desember 2018, Jajaran Kejaksaan se Provinsi Jambi, berhasil menyelamatkan keuangan Negara dari bidang Tindak Pidana Umum sebesar Rp 4,469 miliar lebih.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. DR.Yuspar, SH, M.Hum di damping para Asisten Intelijen Yudi Triadi, SH. MH, Asisten Tindak Pidana Umum Fajarudin Manurung, SH., MH, Asisten tindak Pidana Khusus Aksyam, Sh., MH di aula Kejati Jambi, Senin (10/12), dalam memperingati Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) 2018.

Menurut Waka Jati Jambi DR.Yuspar, SH, M.Hum, menjelaskan. penyelamatan keuangan Negara sebesar Rp. 4.469.779.487, itu berasal dari tagihan hasil dinas, terdiri dari uang denda, biaya perkara, uang pengganti, serta denda lainnya, yang ditangani oleh Kejaksaan se wilayah hukum Kejati Jambi, Tahun 2018.

"Alahamdullilah, hingga Desember 2018 ini, jajaran Kejaksaan se Provinsi Jambi, berhasil menuntaskan pungsi dan tugasnya, dalam menangani perkara<" jelas Waka Jati Jambi DR.Yuspar, SH, M.Hum. seraya mengucapkan mohon maaf, kepada sejumlah wartawan, karena Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. Ibu Andi Nurwinah, tidak sempat hadir, karena masih menunaikan ibadah Haji (Umroh).

Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati), memiliki 10 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan dua Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacab Jari) dengan jumlah personil seluruhnya sebanyak 451 orang, terdiri dari Jaksa sebanyak 214 orang dan Tata Usaha sebanyak 237 orang.

Selain itu. Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jambi. Fajarudin Manurung, SH., MH, juga menjelaskan bahwa. Pada tahun 2018, pihaknya menangani 2.535 buah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk pada Bidang Tindak Pidana Umum se wilayah hukum Kejati Jambi.

Dari jumlah tersebut, 12 perkara dihentikan penyidikannya, dan yang dinyatakan lengkap (P-21) sebanyak 1.954 perkara, dilanjutkan dengan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap 2), dan sisanya sebanyak 569 perkara Narkoba, dan tindak pidana ringan lainnya.

"Untuk kasus tindak pidana korupsi, se Provinsi Jambi, hingga Desember 2018, terdiri Penyeli dikan sebanyak 36 perkara, Penyidikan sebanyak 30 perkara, dan penuntutan sebanyak 19 perkara, perkara yang berhasil di eksekusi sebanyak 30 perkara," jelas Asisten tindak Pidana Khusus Kejati Jambi. Aksyam, Sh., MH.   

Selain itu. Asisten Intelijen Kejati Jambi. Yudi Triadi, SH. MH, dalam keterangannya mengata kan bahwa, pihaknya (bidang Intelijen se wilayah hukum Kejati Jambi) telah melakukan pengawa lan dan pengamanan pembangunan pemerintahan (TP4D) terhadap 54 Instansi, yang terdiri dari 199 kegiatan dengan jumlah anggaran yang dikawal sebesar Rp. 6.198.999.804.368, dan TP4D telah berhasil melakukan penangkapan DPO, sepanjang tahun 2018 sebanyak 20 orang.

Untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara se Wilayah Hukum Kejati Jambi telah melakukan MoU dengan Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD sebanyak 114 buah MoU, dalam bentuk Litigasi sebanyak 4 buah dan Non Litigasi sebanyak 25 buah, jumlah pertimbangan hukum terdiri dari pendapat hukum sebanyak 7 buah dan pendampingan hukum sebanyak 8 buah.

Dari jumlah tersebut, jajaran kejaksaan se Provinsi jambi berhasil menyelamatan keuangan Negara melalui jalur non litigasi sebesar Rp. 35.226.000, dan dari litigasi sebesar Rp. 662.131.934, jelas Kapenkum Dedy Susanto. (Agung) Jambi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline