Lihat ke Halaman Asli

UKM Produsen Makanan Harus Kantungi PIRT

Diperbarui: 8 April 2016   15:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ini harus diketahui para pelaku UKM yang memproduksi makanan dan minuman. Agar produk Anda bisa dijual dengan legal maka pelaku UKM berskala rumah tangga harus memiliki Nomor PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan Sertifikat Penyuluhan (SP).

Cara mendapatkannya mudah, Anda datang ke Dinas Kesehatan dan meminta formulir yangs udah disediakan. PIRT adalah surat wajib bagi produsen makanan dan minuman skala rumah tangga dengan keawetan lebih dari 7 hari dan berlaku 5 tahun. Sedangkan untuk maknaan yang keawetannya kurang dari 7 hari maka PIRT hanya berlaku selama 3 tahun.

Izin PIRT ini harus dimiliki seorang produsen makanan dan minuman jika produk mereka mengandung bahan di bawah ini:

a. Susu dan hasil olahannya

b. Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang perlu proses penyimpanan termasuk beku

c. Makanan kaleng

d. Makanan bayi

e. Minuman beralkohol

f. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)

g. Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI

h. Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline