Lihat ke Halaman Asli

Akuntabilitas Pemerintahan Desa & BUMDesa

Diperbarui: 4 Februari 2016   15:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Akuntabilitas Pemerintahan Desa & BUMDesa | foto: mandalamekar.wordpress.com"][/caption]Untuk membangun akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa, bisa dimulai dari menerapkan prinsip-prinsip dasar ilmu akuntansi. Sebagai contoh, dalam ilmu akuntansi, sebuah transaksi tak dianggap valid apabila tak memiliki bukti transaksi yang cukup jelas. Oleh karena itu, meminta nota, kwitansi, atau bukti transaksi lainnya dalam setiap aktivitas transaksi adalah suatu keharusan. Baik itu bernilai cukup besar (transaksi diatas 1 juta rupiah) maupun transaksi kecil yang nilainya hanya puluhan ribu rupiah.

Selain itu membiasakan diri tertib meminta dan menyimpan bukti transaksi juga dapat membantu para perangkat desa bagian keuangan ketika menghadapi auditor keuangan. Dalam hal ini, bukti transaksi berperan penting sebagai alat koreksi untuk mencocokkan antara catatan transaksi keuangan yang dituliskan dengan bukti transaksi yang dimiliki keuangan desa.

Bukti transaksi juga sebagai alat bukti bila sewaktu-waktu dibutuhkan. Misalnya saja seperti alat bukti pembelian handphone atau laptop kelurahan. Bila terjadi kerusakan dalam masa garansi barang tersebut maka akan membutuhkan bukti transaksi sebagai salah satu syarat pengganti kartu garansi. Apabila di kemudian hari barang-barang tersebut akan dilelang juga nilainya bisa lebih tinggi jika masih ada bukti transaksi dan kartu garansi.

Akuntabilitas BUMDesa

Pendirian BUMDesa harus didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUMDesa dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (‘user-owned, user-benefited, and user-controlled’), transparansi, emansipatif, akuntabel, dan sustainabel dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDesa harus dilakukan secara profesional dan mandiri.

BUMDesa merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDesa sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan dengan tetap memegang teguh akuntabilitas BUMDesa. 

Baca Juga : Pemerintahan Desa & BUMDesa Harus Akuntabel

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline