Lihat ke Halaman Asli

Struktur Pengelola Operasional Pasar Desa

Diperbarui: 30 Januari 2016   18:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Unit usaha BUMDesa dalam bentuk pasar desa merupakan bentuk jasa untuk memasarkan hasil-hasil produksi masyarakat dengan pasar/konsumen. untuk BUMDesa yang memiliki beberapa unit usaha, pengelolaan pasar desa dapat berbadan hukum lembaga bisnis seperti perseroan. Sedangkan BUMDesa yang hanya memiliki usaha pasar desa saja, pendiriannya cukup melalui Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDesa.

Pembangunan pasar desa dapat dilakukan secara mandiri oleh BUMDesa atau melalui kerja sama dengan pihak lain atau swasta. Selain bangunan utama pasar yang berisi lapak/kios tempat usaha, bangunan pasar juga harus dilengkapi dengan sarana pendukung seperti: kantor pengelola, area parkir, tempat pembuangan dan pengelolaan sampah sementara, air bersih, sanitasi atau drainase, tempat ibadah, toilet umum, pos keamanan, tempat pengolahan air limbah, hydran dan fasilitas pemadam kebakaran, penteraan, sarana komunikasi, serta area bongkar-muat dagangan.

Pengelola Operasional (PO) pasar desa sebaiknya harus terpisah dari Pemerintahan Desa. PO pasar desa dipilih melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. PO pasar desa terdiri dari:

Kepala Pasar bertugas sebagai pimpinan pasar yang bertanggung jawab atas segala sesuatu yang ada di pasar. Dalam menjalankan tugasnya kepala pasar dibantu oleh beberapa karyawan yang bertugas menangani bagian umum, keamanan dan parkir, keuangan dan administrasi, serta pemeliharaan.

Bagian Umum bertugas menangani ketertiban, keamanan dan kebersihan pasar;

Bagian Keuangan dan Administrasi menangani tata usaha serta administrasi umum;

Bagian Pemeliharaan menangani perawatan dan perbaikan mesin maupun bangunan apabila terjadi kerusakan.

Penerimaan pendapatan pasar desa sendiri selain sewa tempat usaha serta penjualan dan perpanjangan hak pemakaian tempat usaha, dapat berupa berbagai macam, contohnya adalah jasa keamanan dan kebersihan, jasa parkir, jasa mandi, cuci dan kakus (MCK), jasa listrik dan air bersih.

Besaran tarif dan pembagian hasil usaha pasar desa diatur dalam Anggaran Rumah Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDesa yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa. Bagi hasil tersebut setelah dikurangi dengan pengeluaran biaya, kewajiban kepada pihak lain, dan penyusutan barang-barang inventaris selama 1 (satu) tahun.

Baca Juga : Potensi Pasar Desa dalam Pembangunan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline