Lihat ke Halaman Asli

Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa

Diperbarui: 30 Desember 2015   09:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa"][/caption]

Sebagaimana diketahui secara umum tentang sumber pendapatan desa, pengelolaannya harus dilakukan dengan baik dan benar. Adapun pendapatan desa itu sendiri terdiri dari sejumlah sumber, yaitu:

  1. Pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil Kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
  2. Bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa;
  3. Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10%, yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan Alokasi Dana Desa (ADD); Rasio penggunaan dana ADD adalah 30% untuk biaya operasional Pemerintahan Desa dan 70% untuk pemberdayan masyarakat.
  4. Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
  5. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. Sumber pendapatan desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh desa tidak dibenarkan diambil alih oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Sumber pendapatan daerah yang berada di desa baik pajak maupun retribusi yang sudah dipungut oleh Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan oleh Pemerintah Desa. Sumber pendapatan desa dari perolehan bagian pajak dan retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan pengalokasiannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.

Perencanaan dan penganggaran Keuangan Desa merupakan proses yang terintegrasi sehingga output dari perencanaan keuangan adalah penganggaran. Proses perencanaan arah dan kebijakan pembangunan desa tahunan dan rencana anggaran tahunan (APBDes) pada hakikatnya merupakan perencanaan instrumen kebijakan publik sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena pentingnya anggaran tersebut maka perencanaan anggaran/penyusunan anggaran juga menjadi sesuatu yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pengelolaan sumber pendapatan desa merupakan bagian yang terintegrasi dengan proses perencanaan dan pengganggaran keuangan desa. Hal ini juga tidak bisa dilepaskan dari target-target pertumbuhan perekonomian desa secara keseluruhan. Karena itulah pengelolaan sumber pendapatan desa menjadi faktor mendasar dan penting dalam upaya mensejahterakan desa.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline