Lihat ke Halaman Asli

AG. Bayu Pradana

Berbagi Pembelajar

Prinsip-prinsip Penanggulangan Bencana

Diperbarui: 15 Februari 2021   12:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Evakuasi Saat Terjadi Bencana/cnbcindonesia.com

Penanggulangan bencana dapat didefinisikan sebagai segala upaya atau kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan berkaitan dengan bencana yang dilakukan pada tahapan sebelum, saat dan setelah bencana.

Penanggulangan bencana merupakan suatu proses yang dinamis, yang dikembangkan dari fungsi manajemen klasik yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pembagian tugas, pengendalian dan pengawasan dalam penanggulangan bencana. Proses tersebut juga melibatkan berbagai macam organisasi  yang  harus  bekerjasama  untuk melakukan pencegahan. mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat. dan pemulihan akibat bencana. Oleh karena itu diperlukan adanya pemahaman bersama tentang upaya penanggulangan bencana yang dituangkan dalam beberapa prinsip sebagai berikut 


A. Prinsip -- Prinsip Penanggulangan Bencana Nasional berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 

1. Cepat dan Akurat -- Yang dimaksud dengan "prinsip cepat dan tepat" adalah bahwa dalam penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan.

2. Prioritas -- Yang dimaksud dengan "prinsip prioritas" adalah bahwa apabila terjadi bencana, kegiatan penanggulangan harus mendapat prioritas dan diutamakan pada kegiatan penyelamatan jiwa manusia.

3. Koordinasi -- Yang dimaksud dengan "prinsip koordinasi" adalah bahwa penanggulangan bencana didasarkan pada koordinasi yang baik dan saling mendukung.

4. Keterpaduan -- Yang dimaksud dengan "prinsip keterpaduan" adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan oleh berbagai sektor secara terpadu yang didasarkan pada kerja sama yang baik dan saling mendukung.

5. Berdaya Guna -- Yang dimaksud dengan "prinsip berdaya guna" adalah bahwa dalam mengatasi  kesulitan masyarakat dilakukan dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan.

6. Berhasil Guna -- Yang dimaksud dengan "prinsip berhasil guna" adalah bahwa kegiatan penanggulangan bencana harus berhasil guna,  khususnya dalam mengatasi  kesulitan masyarakat dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline