Lihat ke Halaman Asli

Berani Berhenti

Public Relation

Larangan Merokok di Kampus Putih

Diperbarui: 1 Januari 2023   22:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok Pribadi

Permasalahan merokok sering kali menjadi momok perbincangan setiap orang, pasalnya selama ini peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok kerap kali dilanggar. Setiap daerah atau tempat memiliki aturan masing-masing mengenai larangan merokok. 

Namun, aturan tersebut bukan menjadi suatu permasalahan yang genting untuk ditakuti oleh para pelaku perokok. Sama halnya aturan larangan merokok yang telah tercantum pada UU nomor 39/2009 tentang Kesehatan telah menetapkan bahwa setiap tempat belajar mengajar, termasuk sekolah dan kampus sebagai kawasan tanpa rokok. Ini artinya setiap rambu-rambu larangan yang ada disetiap sekolah dan kampus hadir karena memang ada yang mengatur didalamnya.

Salah satunya di kampus putih saat ini, dimana adapun aturan yang melarang mengenai larangan merokok dikawasan lingkungan kampus tertentu, telah diatur sejak masa zaman Rektor UMM Dr Muhadjir Effendy M.Ap dengan menerbitkan Surat Keputusan nomor 54 tahun 2014 tentang aturan tersebut. 

Beberapa spanduk dan tanda larangan pun kini mulai terlihat di beberapa sudut kampus. Tulisan tersebut menegaskan bahwa siapa pun yang masuk UMM tidak boleh merokok. Kecuali di smoking area yang disiapkan khusus.

Dok Pribadi

Walaupun saat ini telah berganti Rektor Bapak Dr. Nazaruddin Mali, SE., M.Si, tanda larangan ataupun spanduk-spanduk masih terpampang di setiap kawasan kampus putih. Namun, sangat disayangkan aturan ada tidak untuk dijalankan ataupun dipatuhi. 

Masih banyak sekali ditemukan mahasiswa yang merokok di sembarang tempat yang sudah jelas kawasan tersebut bukan khusus kawasan merokok. Sehingga dampak ataupun keresahan banyak dirasakan, mulai dari keresahan sesama mahasiswa yang notabennya bukan perokok, sehingga dirasa mengganggu kenyamanan orang lain demi kenyamanan diri sendiri.

Tak hanya itu, adapun dampak dari sisi kebersihan juga dapat dirasakan. Sangat berbanding terbalik dengan adanya program Green and Clean yang telah dicanangkan sejak tahun 2014 menjadi sia-sia. Sebab permasalahan pada puntung rokok masih kerap kali mudah ditemukan dan berserakan dimana-mana seperti di balkon GKB 1 contohnya. Sehingga permasalahan merokok dikampus haruslah menjadi sorotan yang patut diatasi, dengan demikianpun mahasiswa mampu mengerti dan belajar menahan sesuatu yang telah dibatasi atau dilarang, sehingga akan terciptanya kampus yang sehat,bebas asap rokok dan bersih dari puntung rokok.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline