Lihat ke Halaman Asli

Orang Pintar Menyimpan Uangnya di Bank yang Mempunyai LPS

Diperbarui: 29 Agustus 2017   21:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: http://www.lemaripojok.com

LPS itu lembaga yang terbentuk dari UU No 24/2004 yang bersifat independen untuk menjamin simpanan masyarakat di bank baik konvensional maupun syariah dan bank asing atau bank swasta nasional. LPS merupakan jawaban dari kekhawatiran publik menyimpan dananya di bank. Maklumlah, menabung di bank ternyata tidak 100% aman karena jika sewaktu-waktu bank tersebut bangkrut, bagaimana nasib duit yang ditabung?

Itulah alasan pemerintah mendirikan LPS. Selain menjamin simpanan nasabah di bank, LPS juga berperan dalam menjaga stabiltas perbankan sesuai kewenangan yang diamanatkan undang-undang. LPS resmi beroperasi secara penuh sejak 22 September 2005.Seperti disebutkan sebelumnya, LPS menjamin semua simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Selain itu, LPS juga menjamin simpanan nasabah bank syariah. Simpanan itu dalam bentuk giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah.

Saat kita menyimpan uang di bank baik itu bank swasta,bank luar negeri,maupun bank syariah pastikan sudah dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) jadi kita akan merasa aman menyimpan uang kita di bank seperti Tabungan,Deposito,Giro maupun simpanan lainya dan saat kita berkunjung di bank lihat poster @lps_idic berwarna oranye menempel di pintu masuk kaca bank salah satu bank pilihanmu dan simpanan kamu akan dilindungi dan dijamin oleh LPS apabila memenuhi Syarat-syarat sebagai berikut:


A. Untuk simpanan pada Bank Konvensional:

  1. Simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank
  2. Tingkat suku bunga simpanan nasabah tidak melebihi tingkat bunga yang ditetapkan oleh LPS (secara periodik LPS menetapkan tingkat bunga simpanan yang dipublikasikan kepada bank)
  3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya mempunyai kredit macet di bank tersebut

B. Untuk simpanan pada Bank Syariah:

  1. Simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank
  2. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya mempunyai kredit macet di bank tersebut

Simpanan berupa tabungan, deposito, giro, sertifikat giro dan simpanan lainnya akan dilindungi dan dijamin hingga nominal 2 milyar. LPS menjamin simpanan Anda di bank bila terjadi bank ditutup atau dicabut izin usahanya. Namun simpanan yg bisa langsung dibayar klaim penjaminannya ada syaratnya. Syaratnya adalah:

  1. Tercatat dalam Pembukuan Bank
  2. Tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga peminjaman
  3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan Bank

Suku bunga penjaminan LPS ditetapkan secara periodik oleh LPS tiap bulan. Suku bunga penjaminan menjadi salah satu syarat apakah simpanan masyarakat di perbankan memenuhi kriteria layak bayar atau tidak atau biasa dikenal dengan 3T (Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank seperti kredit macet).Tingkat bunga penjaminan Bank umum :

  1. Rupiah= 6,25 %
  2. Valas= 0,75%
  3. BPR= 8,75%

Bagaimana kalau tiba-tiba bank tempat menyimpan dana ditutup atau dicabut izinnya?
Pertama tentu tetap tenang, jangan panik, jangan terhasut atau terprovokasi pihak2 yg berpotensi mengganggu penanganan bank tersebut. Ikuti langkah2 penanganan yg biasa disampaikan melalui kantor bank yg ditutup.

Ketika ada bank dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat itu juga dilakukan pelimpahan penanganan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tim LPS akan melakukan pengumpulan data dan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver) data simpanan di bank tersebut. Setelah rekonver data simpanan, dalam waktu maksimal 5 hari kerja LPS akan mengumumkan daftar nasabah/rekening dan tata cara pembayaran klaim simpanan untuk Tahap I. Pengumuman disampaikan melalui media cetak, website LPS, dan ditempel di kantor bank yang dicabut izin usahanya. Untuk pembayaran, LPS akan menunjuk bank pembayar yang lokasinya di daerah bank yang dicabut izin usahanya. Proses berikutnya, akan diumumkan kembali untuk pembayaran Tahap berikutnya hingga batas akhir masa rekonver maksimal 90 hari setelah bank dicabut izin usahanya. Nasabah masih diberikan waktu untuk mengajukan klaim pembayaran hingga 5 tahun ke depan.

Sebagai seorang karyawan , saya memiliki tujuan untuk menyisihkan gaji dekitar 5%-10% untuk menabung. Sulit untuk menabung dikarenakan saya memiliki cicilan. Akan tetapi dengan umur yang tidak muda lagi saya harus mulai memikirkan masa depan saya. Saya mulai mengurangi untuk membelanjakan uang dengan hal yang tidak penting seperti jalan-jalan ke mall atau makan di luar/jajan, serta jika saya ingin membeli hp saya tidak perlu melakukan kredit. Saya akan menabung dulu karena jika melakukan kredit akan sulit bagi menabung. Karena tabungan ini akan di gunakan untuk masa depan saya ketika menikah atau membeli rumah serta sebagai anak saya ingin menabung untuk masa tua orang tua saya. Saya tidak perlu takut dengan biaya administrasi dikarenakan nasabah tidak dibebani biaya apapun. Bank tempat nasabah menyimpan dananya yang akan menanggung biaya penjaminan simpanan LPS. Tentu saya akan merasa tenang, aman dan senang menyimpan uang di Bank. LPS itu ibarat payung yg akan melundungi kita saat hujan. LPS ini melindungi uamg kita agar 100% aman .

Sumber

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline