Lihat ke Halaman Asli

Ben Nurdiansyah

Millenial penerus generasi bangsa

4 Hal tentang DPD yang Penting Diketahui Pemilih Cerdas

Diperbarui: 30 Desember 2018   12:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Tahun ini saya ikut CPNS. Meski gagal di Seleksi Kompetensi Dasar tapi ada hikmah yang bisa saya ambil, yaitu jadi punya kesempatan untuk belajar lagi tentang peran lembaga-lembaga pemerintah. Ya, ini penting dipelajari agar lolos pada soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Seperti yang tertulis di UUD 1945, lembaga pemerintah tersebut antara lain lembaga presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, dan Mahkamah Konstitusi.

Tahun 2019 kita menyambut Pemilu. Pemilu 2019 akan digelar serentak tanggal 17 April 2019. Pemilu serentak ini artinya Pemilu dilakukan untuk memilih lima lembaga pemerintah sekaligus di hari yang sama, yaitu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD, dan Presiden.

Dari kelima lembaga itu, apakah Anda sudah mengenali perbedaan fungsinya di pemerintahan? Saya kira sangat penting untuk mengetahui peran masing-masing agar kita bisa menilai calon mana yang sekiranya mampu menjalankan peran tersebut.

Akan tetapi untuk kali ini, saya ingin fokus menjelaskan beberapa hal terkait DPD. Mengapa DPD? Karena masih ada beberapa orang yang belum paham betul formasi dan fungsi DPD ini. Misalnya masih ada pertanyaan, "Calon DPD ini dari parpol mana?" Ya, jika sudah paham apa itu DPD, seharusnya pertanyaan ini tak akan diucapkan.

Mari kita simak 4 hal yang ketahui tentang DPD berikut ini.

1. Mewakili Daerah di Pemerintah Pusat

Namanya juga Dewan Perwakilan Daerah, sudah pasti memiliki peran sebagai wakil atau representasi daerah. Tiap provinsi di Indonesia diwakili oleh empat anggota DPD. Setiap anggota DPD adalah dia yang terpilih berdasarkan hasil Pemilu di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.  

Sebagai wakil daerah, mereka memiliki tugas yang sudah diatur oleh UUD 1945 dan Undang-Undang terkait, misalnya UU No. 17 Tahun 2014. DPD bersidang sedikitnya satu kali dalam satu tahun.

Beberapa fungsi DPD antara lain mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) sampai mengawasi pelaksanaan Undang-Undang.

Undang-Undang yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan Otonomi Daerah, hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya; dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

2. Tidak Diusung Parpol

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline