Lihat ke Halaman Asli

BENTAR SAPUTRO

Pembelajar di semestaNya

BPJS, Nikmat Sehat atau Sakit?

Diperbarui: 31 Oktober 2017   09:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setiap orang berharap untuk selalu sehat dan tak ada gangguan mengenai kesehatan baik jasmani maupun rohani. Pentingnya kesehatan mulai semakin disadari oleh kebanyakan orang. Mengingat biaya berobat ke klinik, puskesmas atau rumah sakit cukup tinggi. Mana ada orang yang ingin sakit. Semua pasti menginginkan sehat.

Sehat maupun sakit semua tergantung pada diri masing-masing individu. Ada saatnya kita sakit, biarpun kalau boleh usul sama Tuhan mbok jangan sakit dulu. Ada saatnya kita selalu nampak sehat. Ingat kedua-duanya juga merupakan nikmat Tuhan yang patut kita syukuri. Dikala sehat, sudahkan kita bersyukur? Atau menunggu sakit terlebih dahulu baru kita merasakan betapa nikmatnya kesahatan?

Pemeritah melalui program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) atau kini lebih dikenal dengan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) mencoba menawarkan solusi bagi masyarakat kecil hingga menengah ke atas. Program ini memiliki berbagai macam kelebihan dan keuntungan bagi para penggunanya.

D'binbin sang suami bersama D'pitrong sang istri sedang bunga-bunganya. Pasalnya sang istri sedang mengandung si jabang bayi. Kisahnya cukup panjang apabila dijelentrehkan baca kisahnya di sini. D'binbin bekerja di salah satu instansi pemerintahan, dia masih Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau pegawai non-PNS . Di kantor D'binbin bekerja, ternyata meng-cover layanan kesehatan bagi para pegawainya. Layanan tersebut bernama BPJS/JKN. Melaui kantor, seluruh pegawai dikoordinir secara kolektif untuk pengurusan administrasi persyaratan.

Mengingat D'pitrong tengah mengandung anak yang pertama, D'binbin segera melakukan persiapan jangka panjang guna menyambut kelahiran anaknya yang pertama. D'binbin pun bergerak cepat untuk menanyakan informasi mengenai layanan BPJS tadi. D'binbin tahu betul bahwa biaya persalinan tidaklah sedikit.

Mendaftarkan Anggota Tambahan BPJS

D'pitrong dan D'binbin sudah sama-sama menjadi anggota dari BPJS Kesehatan. Sebelumnya sang istri status keanggotaannya masih menggunakan BPJS Mandiri belum gabung bersama suaminya dalam satu KK (kartu keluarga). Setelah menikah selama 1 (satu) tahun barulah diurus status keanggotaan BPJSnya bergabung menjadi satu dengan BPJS kantor suaminya. Ini pastinya meringankan beban D'binbin khususnya untuk pembiayaan bulanan BPJS.

Untuk mendaftarkan status keanggotaan cukup membawa : (1) fotokopi KTP istri, (2) fotokopi KK, (3) fotokopi kartu BPJS setelah sebelumnya mengisi formulir anggota tambahan. Jangan lupa untuk membawa kartu BPJS yang asli, nanti saat di kantor BPJS kartu lama akan diminta untuk kemudian diganti dengan yang baru. Setelah semua persyaratan terpenuhi, dalam hitungan menit sudah selesai diproses oleh pegawai BPJS.

Setelah sang istri masuk dalam satu tagihan BPJS melalui kantor, D'binbin sudah agak lega karena sudah memasukkan anggota tambahan ke dalam satu keanggotaan BPJS. Kartu BPJS barupun sudah ditangan sang istri, tentunya setelah melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon anggota BPJS.

Sang istri selama proses kehamilan, D'binbin sebagai suami yang selalu siap siaga mendampingi untuk melakukan kontrol atau pemerikasaan kandungan setiap bulannya. Mereka berdua sepakat untuk mentukan pilihan rumah sakit yang ada di Semarang, tentunya yang sudah bekerja sama dengan BPJS. Sebelum memantapkan diri mendaftar sebagai pasien di rumah sakit tersebut D'binbin & D'pitrong mencari informasi dokter kandungan yang praktek di RS tersebut. Setelah mendapatkan informasi menenai dokter kandungan, akhirnya D'binbin mendaftarkan D'pitrong sebagai pasien di RS yang diinginkan tadi.

Surat Rujukan Faskes Tingkat I (dokter keluarga)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline