Baru ini Presiden Jokowi mencanangkan penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara Indonesia didalam maupun diluar negeri.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Perpres ini salah satunya mengatur bahwa Presiden, Wapres, dan pejabat negara lain wajib berpidato dengan menggunakan bahasa Indonesia baik di dalam atau pun luar negeri.
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri," demikian bunyi Pasal 5 Perpres seperti dikutip dari Setkab.go.id, Rabu (9/10/2019).
Dan Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 30 September 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Perpres ini menggantikan Perpres sebelumnya bernomor 16 Tahun 2010 yang diterbitkan di era SBY.
Bulan Oktober selalu diperingati Bulan Bahasa sekaligus memperingati Hari Sumpah Pemuda.
Walaupun 28 Oktober ditetapkan sebagai hari lahir bahasa Indonesia, sebenarnya, nama bahasa Indonesia sudah muncul pada Kongres Pemuda I, 2 Mei 1926, yang diusulkan oleh M. Tabrani.
Karena itu, Guru Besar Luar Biasa Universitas Indonesia bidang Linguistik, Prof. Dr. KPH. H.E. Harimurti Kridalaksana, menyatakan 2 Mei 1926 sebagai hari lahir bahasa Indonesia.
Ia menulis pernyataannya itu dalam buku berjudul Masa-Masa Awal Bahasa Indonesia (Penerbit Laboratorium Leksikologi dan Leksikografi Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2009).
Buku itu diterbitkan lagi oleh Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2018.
Dalam buku tersebut, dengan mengutip buku biografi Mohammad Tabrani, Anak Nakal Banyak Akal (Aqua Press, 1979), Harimurti menceritakan proses disepakatinya nama bahasa Indonesia.
Ketika mempersiapkan Kongres Pemuda I, M. Yamin menyiapkan pidato tertulis dengan judul "Hari Depan Bahasa-Bahasa Indonesia dan Kesustraannya".