Lihat ke Halaman Asli

Bens Benedicts

Jendela Hati

Gelandang Menggelandang

Diperbarui: 25 September 2019   15:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

detik.com

Sepintas benar lirik lagu Iwan Fals & Swami : Oh Ya... Nasibku Bukan Nasibmu

Yang secara jelas menyatakan bahwa kebenaran dalam kehidupan ini Nasibku Bukan Nasibmu

Seperti nasib gelandangan yang kini tak bisa berjalan melenggang dijalanan, dengan banyak peraturan yang dicanangkan

KUHP saat ini memasukan gelandangan sebagai delik pelanggaran. Namun dalam RUU KUHP, gelandangan tidak lagi dipenjara, tapi cukup dijatuhi denda maksimal Rp 1 juta.

Dalam RUU KUHP hal itu berubah. Pada Bagian Kedelapan tentang Penggelandangan disebutkan gelandangan cukup dikenai hukuman denda.

"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (denda maksimal Rp 1 juta-red)," demikian bunyi Pasal 432 RUU KUHP sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (30/8/2019).

Betapa berat mereka, jangankan membayar denda Rp 1 juta, buat makan keseharian saja belum tentu mampu
Dan tak bisa dipungkiri, kehadiran gelandangan kadang membuat tak sedap pandangan mata, namun apakah ini solusinya buat pemerintah dengan menerbitkan Undang-Undang untuk bisa menghambat banyaknya gelandangan ?

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menilai instrumen negara saat ini tidak mementingkan rakyat. Anam lalu menyinggung soal pengurangan hukuman terhadap penguasa dan memidanakan gelandangan yang ada di jalanan

Kemelut gelandangan sangat berbeda dengan para tindak pindana Koruptor, yang tenang dan nyaman

Mereka seakan tak terusik dengan kesalahannya meng-korupsi uang rakyat

Dengan semakin banyaknya jumlah perkara korupsi dan mengakibatkan kerugian negara yang begitu besar, tetapi rendahnya tingkat penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan korupsi membuktikan bahwa lemahnya political action pemerintah maupun aparat penegak hukum disebabkan dunia peradilan sudah dikuasai oleh para "mafia peradilan", praktek dunia penegakan hukum sudah tercemar dengan jual beli atau dagang hukum dan selalu memandang untung-rugi secara politis

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline