Lihat ke Halaman Asli

Hanya 7 Undang-undang Setahun, Bagaimana Kinerja DPR?

Diperbarui: 22 Agustus 2017   08:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto oleh: Kompas.com

Pada 16 Agustus 2017, sehari sebelum Hari Kemerdekaan, Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menandatangani UU Pemilu. Undang-undang yang pembahasannya alot dan penuh kontroversi tersebut akhirnya resmi berlaku sebagai UU no. 7 tahun 2017.

Penekanan dalam artikel ini bukan mengenai isi UU Pemilu tetapi nomenklaturnya dalam lembar negara Indonesia. Undang-undang tersebut adalah yang ke-tujuh disahkan tahun ini. Artinya, sampai bulan Agustus - delapan bulan - DPR RI hanya mengesahkan 7 undang-undang. Kurang dari 1 undang-undang per bulan.

Ke-tujuh undang-undang yang disahkan DPR RI antara lain, dari nomer 1 sampai 7, UU Ratifikasi Perjanjian Perbatasan Laut dengan Singapura, UU Jasa Konstruksi, UU Sistem Perbukuan, UU Ratifikasi Perjanjian ZEE dengan Filipina, UU Pemajuan Kebudayaan, UU Arsitek, dan UU Pemilu. Dapat dilihat, dari 7 UU tersebut 2 di antaranya adalah ratifikasi perjanjian. Artinya DPR tidak ikut menyusun naskah RUU yang merupakan hasil negosiasi pemerintah dengan pemerintah asing. Itu pun perjanjian yang diratifikasi telah ditandatangani pada 2014 oleh Presiden Susilo Bambang 'SBY' Yudhoyono.

Efektif, DPR RI hanya mengesahkan 5 undang-undang dalam 8 bulan tahun 2017. Oh ya, harus diakui DPR juga meratifikasi 2 perjanjian bilateral... hanya terlambat 3 tahun.

Dengan 5 undang-undang, DPR masih jauh dari mencapai target proram legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2017 yang mencapai 49 rancangan undang-undang. Di antara Prolegnas Prioritas yang belum tercapai adalah RUU krusial yang mengatur reformasi bea dan pajak, narkotika, terorisme, dan komoditas penting seperti perminyakan, pertambangan, dan kelapa sawit.

Lambatnya kinerja DPR tentu saja tidak baik bagi pemerintahan negara kita. Banyak peraturan-peraturan yang digunakan saat ini adalah peninggalan Orde Baru. Perundang-undangan yang baru disahkan pada dekade 2000-an pun sudah mulai irelevan akibat cepatnya perkembangan teknologi pada dekade 2010-an.

Seolah menjadi saksi bisu mirisnya kinerja DPR adalah RUU KUHP yang sudah dibahas selama 72 tahun. Ya, 72 tahun, sama tuanya dengan republik ini. Selama Indonesia merdeka, Indonesia masih menggunakan hukum kolonial Belanda sebagai dasar hukum pidana dan perdatanya.

Apa Saja Yang Dikerjakan DPR?

Mungkin pertanyaan itu yang sedari tadi ada di pikiran anda. Dengan 11 komisi, masing-masing membahas bidang strategis tertentu, seharusnya mudah bagi DPR untuk menelurkan undang-undang. RUU-RUU pada bidang yang berbeda dapat dibahas secara paralel pada komisi DPR yang berbeda pula.

Sebenarnya, kinerja DPR yang super lambat ini relatif baru. Tidak lama pada tahun 2014 DPR masih mampu mengesahkan 7 undang-undang dalam waktu 1,5 bulan. Saat itu, Presiden SBY menandatangani UU no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan pada 11 Februari 2014. Jika kita bandingkan, laju pembahasan undang-undang mencapai 4 kali lipat dari DPR saat ini.

Lalu apa yang menyebabkan lambatnya pengesahan RUU?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline