Bekasi, 04 September 2020
Perihal :
ATAS NAMA BANGSA INDONESIA Presiden Republik Indonesia dan serta Lembaga Negara Republik Indonesia dan serta Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) TIDAK MENGAKUI Pancasila dan Undang -- Undang Dasar 1945 di Wilayah Negara Indonesia.
Kepada YTH :
Presiden Republik Indonesia
Bpk. Ir. H. Joko Widodo
Di tempat
Dengan Hormat;
Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo, saya sebagai salah satu Warga Negara Republik Indonesia memohon maaf yang sebesar -- besarnya; dengan ini memberitahukan informasi ataupun pengaduan yang kesekian kalinya berdasarkan dari hasil proses di Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, dalam hal ini; Badan Pengawasan Mahkamah Agung (BAWAS MA); tentang pelaporan saya sebagai salah satu Warga Negara Republik Indonesia; Atas tingkah laku dan serta perilaku dan serta profesi dan profesionalisme sebagai Aparatur dan atau Aparat Peradilan di Negara Republik Indonesia; Terutama wilayah Peradilan di Pemerintahan Kabupaten Kendal tentang pengembalian dan serta pemulihan nama baik atas Aparatur Peradilan yang telah dilaporkan oleh saya sebagai pelapor.
Bapak Presiden yang terhormat;
Atas DASAR KEPUTUSAN dan SURAT TERBUKA SAYA KEPADA BAPAK PRESIDEN dalam hal ini Bapak Ir. Joko Widodo Sebagai Presiden Republik Indonesia;