BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang mengelola jaminan kesehatan nasional bagi seluruh warga negara Indonesia. Seiring dengan kebutuhan masyarakat yang dinamis, ada kalanya peserta BPJS Kesehatan perlu menambah anggota keluarga dalam kepesertaan mereka. Untuk melakukan ini, ada beberapa langkah dan prosedur yang harus diikuti. Berikut adalah panduan tata cara pemotongan BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan.
1. Persiapan Dokumen
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen ini meliputi:
- Kartu Keluarga (KK): Salinan KK terbaru yang mencantumkan nama anggota keluarga tambahan.
- KTP atau Akta Kelahiran:Salinan KTP atau akta kelahiran anggota keluarga tambahan.
- Kartu BPJS Kesehatan:Salinan kartu BPJS Kesehatan dari peserta utama.
- Surat Nikah atau Akta Kelahiran:Jika anggota keluarga tambahan adalah istri atau anak baru, diperlukan salinan surat nikah atau akta kelahiran.
2. Mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan
Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Di sana, peserta BPJS akan diminta untuk mengisi formulir perubahan data kepesertaan. Formulir ini berfungsi untuk menambah anggota keluarga dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
3. Pengisian Formulir dan Verifikasi Dokumen
Pada tahap ini, peserta harus mengisi formulir dengan data yang akurat dan lengkap. Petugas BPJS Kesehatan akan memverifikasi dokumen yang telah disiapkan. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang diberikan valid dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Pembayaran Iuran
Setelah proses verifikasi selesai dan formulir perubahan data disetujui, peserta harus membayar iuran BPJS Kesehatan untuk anggota keluarga tambahan. Besaran iuran ini tergantung pada kelas kepesertaan yang dipilih, yaitu kelas 1, kelas 2, atau kelas 3. Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti bank, minimarket, atau aplikasi pembayaran online.
5. Penerbitan Kartu BPJS Kesehatan Baru