Lihat ke Halaman Asli

Benny Eko Supriyanto

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Watampone

Kebijakan Energi Terbarukan

Diperbarui: 19 Juli 2024   13:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok.Pribadi

Kebijakan Energi Terbarukan: Inisiatif Pemerintah untuk Mengurangi Ketergantungan pada Energi Fosil dan Beralih ke Energi Terbarukan

Indonesia, sebagai negara dengan populasi besar dan pertumbuhan ekonomi yang pesat, menghadapi tantangan besar dalam memenuhi kebutuhan energinya. Selama beberapa dekade, Indonesia sangat bergantung pada energi fosil seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam untuk memenuhi kebutuhan energi domestik. 

Namun, ketergantungan ini membawa dampak lingkungan yang signifikan dan berisiko terhadap keberlanjutan energi jangka panjang. Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah Indonesia telah meluncurkan berbagai inisiatif untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan beralih ke energi terbarukan.

Latar Belakang dan Alasan Beralih ke Energi Terbarukan

Ketergantungan pada energi fosil memiliki beberapa implikasi negatif. Pertama, penggunaan energi fosil berkontribusi besar terhadap emisi gas rumah kaca yang menyebabkan perubahan iklim. Indonesia adalah salah satu negara dengan emisi karbon terbesar di dunia, terutama dari pembakaran batu bara dan deforestasi.

Kedua, energi fosil adalah sumber daya yang tidak terbarukan, yang berarti cadangan minyak, gas, dan batu bara akan habis seiring waktu. Ketiga, fluktuasi harga minyak dan ketidakstabilan pasokan energi fosil di pasar global dapat mengancam keamanan energi nasional.

Sebagai respons terhadap tantangan ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa kebijakan strategis untuk mempromosikan penggunaan energi terbarukan. Tujuannya adalah untuk mencapai keberlanjutan energi, mengurangi dampak lingkungan, dan meningkatkan keamanan energi.

Inisiatif Pemerintah dalam Energi Terbarukan

1. Rencana Umum Energi Nasional (RUEN): Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan RUEN yang menjadi panduan strategis bagi pengembangan energi di Indonesia hingga tahun 2050. RUEN menargetkan peningkatan kontribusi energi terbarukan dalam bauran energi nasional hingga mencapai 23% pada tahun 2025 dan 31% pada tahun 2050.

2. Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS): Indonesia memiliki potensi besar untuk energi surya karena lokasinya di garis khatulistiwa. Pemerintah telah mendorong pembangunan PLTS di berbagai wilayah, baik skala besar maupun kecil. Program PLTS atap juga digalakkan untuk rumah tangga dan industri guna memanfaatkan energi matahari secara langsung.

3. Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB): Angin juga menjadi salah satu sumber energi terbarukan yang potensial di Indonesia. Pemerintah telah memfasilitasi pembangunan PLTB di daerah-daerah dengan potensi angin yang tinggi, seperti Sulawesi dan Nusa Tenggara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline