Pengertian konstitusi secara umum adalah asas-asas dasar serta hukum suatu bangsa, negara atau kelompok sosial. Di mana yang menentukan kekuasaan, tugas pemerintah dan menjamin hak-hak tertentu bagi warganya. bagi sebuah negara, konstitusi merupakan kumpulan doktrin serta praktik yang membentuk prinsip pengorganisasian fundamental. Adapun pengertian konstitusi menurut Miriam Budiarjo Pengertian konstitusi adalah keseluruhan peraturan.
Baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
Konstitusi negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar yang menjadi acuan pemerintah untuk mengatur dan membuat peraturan baru bagi rakyat Indonesia, serta menjadi tolak ukur pemerintah dalam membuat perundang-undangan baru. Selain kti konstitusi juga memiliki fungsi yang sangat penting bagi negara kita di antara nya adalah :
1. Fungsi penentu serta pembatas kekuasaan organ negara di mana fungsi ini berfungsi agar warga negara dapat terlindungi dan tidak terciptanya penyalahgunaan kekuasaan dan memberikan batas kepada pemerintah untuk membuat sebuah peraturan.
2. sebagai piagam lahirnya suatu negara yang berarti bahwa setiap negara harus memiliki sebuah konstitusi yang dapat di perlihatkan kepada khalayak ramai. Contoh nya indonesia yang memiliki UUD 1945 yang adanya UUD 1945 ini berarti bahwa Indonesia memiliki sebuah konstitusi. Selain itu fungsi UUD 1945 di Indonesia adalah sebagai acuan atau memiliki hukum tertinggi pada negara Indonesia.
3. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri. Bisa juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), sehingga dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.
Perkembangan Konstitusi yang pernah ada Di Indonesia
Pada tanggal 18 Agustus 1945 Para pendiri bangsa Indonesia yang terbentuk dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI telah mengesahkan UUD 1945 yang terbagi menjadi 37 pasal, di antara 37 pasal tersebut sudah di katakan bahwa jika ingin mengubah pasal yang terdapat di dalam UUD 1945 MPR harus bertanya kepada seluruh Warga negara Indonesia. Ada 4 macam undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia di antaranya ialah :
1. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
Pada saat Indonesia yang baru merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 Republik yang baru saja merdeka ini belum mempunyai undang-undang dasar sebagai konstitusi kemudian Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia Yang telah merancang 37 pasal sebelumnnya mengesahkan UUD 1945 Pada tanggal 18 Agustus 1945 yang di pakai sampai sekarang, namun sebelum kembali menggunakan UUD 1945 lagi Indonesia mengalami banyak sekali perubahan pada konstitusi.
2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Selanjutnya Pada Periode ini Indonesia yang baru saja merdeka oleh jepang di serang kembali oleh Belanda karena mereka ingin memecah belah negara Indonesia melalu agresi militer I dan agresi militer II. Lalu di lakukanlah Konferensi Meja Bundar yang menciptakan Republik Indonesia Serikat. nah pada periode ini UUD 1945 hanya berlaku untuk Wilayah-wilayah yang terdapat pada Republik Indonesia Serikat.
3. Periode 17 Agustus 1950 - 15 Juli 1959 Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena ini merupakan sebuah taktik belanda untuk menguasai Indonesia kembali. Namun satu per satu negara bagian Indonesia bergabung kembali kepada Indonesia dan untuk mempersiapkan konstitusi yang baru di buatlah panitia bersama yang akan menyusun Undang-Undang Dasar yang baru kemudian seteleh rancangan Undang-Undang Dasar yang baru telah selesai barulah di sahkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pada tanggal 12 Agustus 1950 dan Dewan Perwakilan Rakyat Pada 14 Agustus 1950 Kemudian Barulah Undang-Undang Dasar yang baru ini di gunakan pada tanggal 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
4. Periode Berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang mulai berlaku 5 Juli 1959 - Oktober 1999
Pemberlakuan kembali UUD 1945 sebagai pengganti UUDS 1950 ditolak oleh anggota Konstituante baik dari kalangan nasional, komunis maupun islam dengan alasan karena dalam UUD 1945 itu banyak kelemahan dan kekurannya antara lain :
Pertama : memberi porsi kekuasaan yang terlampau besar kepada eksutif, sehingga memungkinkan terwujudnya pemerintahan diktator
Kedua : Kurang memberikan perlindungan terhadap HAM dan hak-hak warga negara
Ketiga : begitu banyak loop holes yang terdapat dalam rumusan pasal-pasal UUD 1945
Pada Periode ini pula soekarno di tetapkan sebagai presiden seumur hidup oleh MPR padahal itu merupakan sebuah pelanggaran terhadap UUD 1945. Selain itu ambisi soekarno untuk menyatukan semua partai politik ke dalam partai komunis banyak di demo oleh para mahasiswa yang ada pada saat itu. lalu pada saat orde baru penyelenggaran pemilu sudah di lakukan dengan baik namun rakyat merasa terancam jika tidak memilih soeharto yang pada saat itu telah menetapkan pemerintah dengan gaya otoriter. yang mana ini tidak sesuai dengan UUD 1945.